Gadaikan Mobil Rental Seharga Rp50 Juta, Seorang Pria Ditangkap Polisi

Polsek Sekupang
H terduga pelaku penggelapan mobil rental saat dibawa menuju press release di Mapolsek Sekupang. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id – H (54) terduga pelaku penggelapan mobil rental berhasil diamankan oleh Polsek Sekupang, Polresta Batam.

“H diamankan di warung pinggir jalan depan Perum Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja, Batam,” kata Kapolsek Sekupang Kompol Yudha Surya Wardhana yang didampingi Kasi Humas AKP Tigor Sidabariba, Kanit Reskrim Polsek Sekupang AKP Buhedi Sinaga di Mapolsek setempat, pada Kamis, 28 April 2022.

Bacaan Lainnya

Kronologis Kejadian

Yudha menguraikan, kejadian berawal pada Minggu, 22 Maret 2020 saat pelaku J merental 1 unit mobil Toyota Innova warna hitam kepada korban selama 10 Hari dengan alasan untuk membawa tamu dari dinas kesehatan. Lalu pelaku membayar sewa kepada korban sebesar Rp3 juta, namun setelah batas waktu yang ditentukan, mobil tersebut tak kunjung dikembalikan.

“Ternyata mobil itu telah digadaikan oleh pelaku kepada orang lain sebesar Rp50 juta,” urainya.

Baca Juga : Rental Mobil Lalu Dijual, Seorang Pria Ditangkap Polisi, 2 Buron

Kronologis Penangkapan

Menerima laporan dari korban, sambungnya, 19 April 2022 sekira pukul 21.00 WIB, Tim Opsnal Polsek Sekupang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di warung pinggir jalan depan Perum Happy Garden Kecamatan Lubuk Baja.

Akhirnya dengan gerak cepat petugas, pelaku berhasil diamankan. Kemudian pelaku dibawa ke Polsek Sekupang untuk pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga : Mobil Rental Digadaikan untuk Proyek, Oknum BPD di Tebo Ditangkap Polisi

Yudha mengatakan, menurut keterangannya, pelaku baru pertama kali dalam melakukan aksinya dengan seorang diri. Sementara untuk barang bukti mobil Toyota Innova tersebut sudah digadaikan oleh pelaku sebesar Rp50 juta di daerah Cilegon, Serang Banten.

“Sedangkan uangnya sudah habis digunakan untuk berfoya-foya. Saat ini mobil tersebut masih dilakukan pencarian oleh tim Opsnal Polsek Sekupang. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 4 tahun,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Yudha mengimbau masyarakat Kota Batam, apabila merentalkan atau menyewakan kendaraannya agar dipasang GPS. Hal ini untuk menghindari terjadinya kejadian yang sama termasuk Curanmor. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *