Mobil Rental Digadaikan untuk Proyek, Oknum BPD di Tebo Ditangkap Polisi

Anggota BPD ditangkap polisi
Ardianto merupakan anggota BPD Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, saat diamankan Polsek Rimbo Bujang. Foto : Tim

Ungkap.co.id – Seorang anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Tebo, akhirnya ditangkap polisi. Hal lantaran ia diduga melakukan tindak penipuan.

Ia diamankan berdasarkan laporan polisi yang teregistrasi dengan nomor : LP/B-42/X/2020/SPKT Reskrim/Jambi/Res Tebo/Rimbo Bujang, tanggal 15 Oktober 2020. Karena diduga mengadaikan mobil rental untuk modal proyek.

Bacaan Lainnya

Oknum anggota BPD tersebut bernama Adianto (29) warga jalan Padang Lama KM 24, RT 09 Desa Sungai Rambai.

Baca Juga : Polri Amankan Uang Rp 56 Miliar dan 3 Pelaku Penipuan Terkait Ventilator Covid-19

Ardianto merupakan anggota BPD Sungai Rambai Kecamatan Tebo Ulu, diamankan Polsek Rimbo Bujang.

Kapolsek Rimbo Bujang, Iptu Cindo Kottama mengatakan, pelaku sudah menjadi target operasi sejak Oktober 2020 lalu.


Baca Juga : Mengaku Polisi, Pasangan Kekasih di Kota Jambi Peras Uang Korban


“Pelaku berhasil kita tangkap pada Jumat, 10 April 2021 lalu,” katanya, Sabtu, 1 Mei 2021.

Lanjut Cindo menjelaskan, saat petugas akan menangkapnya, pelaku mencoba melarikan diri lewat pintu belakang rumahnya. Akhirnya dikejar petugas, pelaku pun berhasil diamankan.

Baca Juga : 3 Pengedar Sabu Warga Bungo Ditangkap Polisi

Dari penangkapan itu, kata Cindo, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, 1 unit handphone, selembar surat pernyataan atas nama pelaku dan Sahuri. Selanjutnya bukti notice transfer dari agen BRI Link pasar Unit V Rimbo Bujang ke rekening atas nama Adianto.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana, tentang penipuan,” jelasnya. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *