“Dengan gerak cepat, tim Opsnal langsung melakukan penggeledahan terhadap laki-laki yang mengaku bernama ES alias Gimbal tersebut hingga ditemukan di dalam kantong celana sebelah kiri satu bungkus plastik putih bening yang berisikan butiran-butiran kristal yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkapnya.
Baca Juga : Melawan dan Dilumpuhkan Dengan Timah Panas, Pengedar Sabu Tewas
Mengetahui hal tersebut terhadap pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Bagan Sinembah guna dilakukan pengusutan lebih lanjut.
“Dari interogasi awal diketahui, bahwa barang bukti berupa sabu itu adalah benar miliknya. Pelaku kita jerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang- undang RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika,” tandasnya. (HumasJumilan)