Ungkap.co.id – MI (42), warga asal Medan yang merupakan otak pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sempat melarikan diri dari pengejaran polisi di tempat persembunyiannya di Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil, Kamis (27/1/2022) lalu sekitar pukul 00.30 WIB.
Diketahui, MI melakukan aksi kejahatan dengan melakukan penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Riau. MI mengendalikan peredaran narkotika di Bumi Lancang Kuning .
Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Riau, Brigjen Pol Tabana Bangun mengungkapkan kronologis kejahatan TPPU tersebut saat konferensi pers di Mapolda Riau.
“Pada hari Kamis, 27 Januari 2022 lalu, tim Gabungan Polda Riau melakukan penggerebekan di sebuah rumah Jalan Nuansa, Desa Bahtera Makmur, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil,” ujar Brigjen Pol Tabana B, Kamis, (19/5/2022).
Baca Juga : 5 Pengedar Narkoba di Tanjab Barat Ditangkap Polisi
Saat menerobos masuk, tim mengamankan
dua orang pelaku yang diduga menjadi kaki tangan MI berinisial SAD dan RID, sedangkan MI berhasil melarikan diri.
“Dari tangan kedua pelaku, tim menyita barang bukti berupa berupa 8 bungkus plastik bening yang masing-masing didalamnya berisikan serpihan kristal diduga narkotika jenis sabu,” terangnya.
Selanjutnya, sekira pukul 00.30 WIB, tim kembali mengamankan seorang laki-laki inisial HEN yang merupakan saudara kandung MI.
Saat digeledah, tim menyita barang bukti berupa handphone merek Samsung, serta satu buah slip transfer BNI dengan nominal transfer Rp40 juta.
“Saat diintrogasi, HEN mengaku disuruh oleh MI untuk mentransfer uang sebanyak RP40 juta untuk pembayaran pembelian sabu oleh DPO MI dan meminta mentransfer uang tersebut ke rekening bank BRI atas nama Febrya Gita Nurani,” jelasnya.
Baca Juga : Perairan Kepri Masih Jadi Primadona Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional
Tidak tinggal diam, tim kemudian menyita sejumlah aset milik MI yang diduga hasil penjualan dari narkotika berupa 4 unit mobil, 4 lembar SKGR dan 3 unit sepeda motor.
“Pada hari Selasa, 15 Maret 2022 sekira pukul 16.54 WIB, tim akhirnya berhasil melakukan penangkapan terhadap DPO atas nama MI di dalam sebuah Ruko yang terletak di Jalan Lintas Sumatra, Bambu Kuning, Desa Bahtera Makmur Kecamatan Bagan Sinembah,” ujarnya.
Dari MI, tim menyita barang bukti berupa 2 lembar kartu ATM serta uang tunai Rp700 juta lebih.
“Para pelaku akan dijerat psal 3, 4 dan 5 Ayat (1) UU TI No 8 Tahun 2010 tentang TPPU dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Jumilan)