Aset Tanah Polri di Tebo Akhirnya Punya Sertifikat

Tanah aset Polri di Tebo
Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Yudawan R melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Tebo dalam rangka penyerahan sertifikat tanah Polri dari Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi di aula Wira Astha Brata Polres Tebo, Kamis (19/5/22). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id – Wakapolda Jambi Brigjen Pol. Yudawan R melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Tebo dalam rangka penyerahan sertifikat tanah Polri dari Kakanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jambi di aula Wira Astha Brata Polres Tebo, Kamis (19/5/22).

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut,
Gubernur Jambi Alharis, Kakanwil BPN Jambi Wartomo, Kabidkum Polda Jambi Kombes Pol Yudi Chandra, Bupati Tebo Sukandar, Kapolres Tebo AKBP Fitria Mega dan Forkompimda Kabupaten Tebo, Kakan BPN Tebo, serta pejabat utama Polres Tebo.

Bacaan Lainnya

Wakapolda Jambi, Brigjen Pol. Yudawan R, melalui Kabid Humas Kombes Pol Mulia Prianto mengucapkan terima kasih kepada para pihak yang telah terlibat mengembangkan aset tanah Polri.

Dikatakannya, aset tanah tersebut merupakan hibah dari Pasirah Marga VII Koto pada tahun 1977 seluas 1.250 hektar. Hibah tanah ini telah tercatat di administrasi Polri.

“Karena ini sudah masuk ke administrasi Polri, dari Polri selalu menanyakan sertifikatnya. Setidaknya hari ini sertifikatnya sudah kita cicil walaupun masih banyak yang masih dalam proses,” ujarnya.

Baca Juga : Bupati Tebo Dampingi Kejati Jambi Resmikan Rumah Restoratif Justice

Diakuinya masih banyak aset tanah Polri yang dikuasai masyarakat. Untuk itu, dia minta agar dilakukan sosialisasi, masyarakat tahu jika tanah tersebut adalah aset Polri.

“Yang jelas hari ini kita sudah ada progres, ini semua tidak lepas dari peran para pihak, terutama Forkompimda Tebo, camat dan para Kades. Atas nama Polri, saya mengucapkan terima kasih atas upaya yang telah dilakukan bersama dalam upaya mengembalikan aset negara,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *