Dirlantas Polda Jambi: Perusahaan Batu Bara Wajib Gunakan Aplikasi Simpang Bara

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id  Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi menegaskan perusahaan batu bara wajib menggunakan aplikasi Simpang Bara.

Hal ini disampaikan langsung Dirlantas pada saat menggelar rapat di Aula KSOP Kelas III Talang Duku, Jambi bersama perusahaan batu bara, Selasa (1/11/22).

Bacaan Lainnya

“Hingga saat ini, masih banyak perusahaan batu bara yang tidak menggunakan aplikasi Simpang Bara ini,” ujarnya.

Aplikasi Simpang Bara sangat penting bertujuan untuk mengatur mobilitas angkutan batu bara di jalan umum tanpa mengganggu kepentingan masyarakat.

“Kalo mereka (perusahaan batu bara) mengabaikan aplikasi Simpang Bara ini, nantinya kita tidak bisa memprediksi secara tepat berapa angkutan batu bara yang keluar dari mulut tambang,” ungkapnya.

Baca Juga : Minta Aktivitas Angkutan Batu Bara Diberhentikan Permanen, LBH-PI Somasi Gubernur Jambi

Ia menjelaskan aplikasi Simpang Bara ini juga dapat melihat berapa banyak angkutan batu bara yang layak melintas di jalan umum. Aplikasi ini juga dapat memprediksi berapa banyak angkutan batu bara yang boleh melintas jika terdapat kerusakan jalan sehingga tidak menimbulkan kemacetan.

Aplikasi Simpang Bara
Dirlantas Polda Jambi, Kombes Pol Dhafi pada saat menggelar rapat di Aula KSOP Kelas III Talang Duku, Jambi bersama perusahaan batu bara, Selasa (1/11/22). Foto : Irwansyah

Dari aplikasi Simpang Bara inilah nantinya yang mengatur berapa banyak angkutan batu bara yang bisa keluar dari mulut tambang hingga ke stockpile setiap harinya.

“Jadi aplikasi Simpang Bara ini bisa mempertimbangkan ruas jalan yang diperbaiki, sehingga bisa lebih spesifik berapa volume kendaraan yang bisa melintas dan tidak menimbulkan kemacetan panjang,” jelasnya.

Dhafi menyebutkan aplikasi Simpang Bara ini nantinya juga dapat membantu Dinas Perhubungan apabila selama dua minggu digunakan dengan baik karena bisa mengetahui berapa jumlah kendaraan angkutan batu bara di Provinsi Jambi.

Baca Juga : Langgar Aturan, 34 Truk Batu Bara Diamankan Jajaran Polresta Jambi

Tidak hanya itu saja, aplikasi Simpang Bara kedepan juga dapat mengidentifikasi plat nomor kendaraan angkutan batu bara mulai dari asal plat, pembayaran pajak, pembayaran KIR hingga proses mutasi apabila masih terdapat plat luar.

“Jadi sudah seharusnya bersinergi semua itu dan sambung menyambung menjadi satu di dalam aplikasi Simpang Bara ini, karena aplikasi ini sangat dirasakan dapat membantu operasional angkutan batu bara di ruas jalan umun dengan tetap memperhatikan kepentingan masyarakat,” tutur Dhafi.

Ia menambahkan jika masih terdapat perusahaan batu bara yang belum menggunakan aplikasi Simpang Bara, pihaknya akan segera melaporkannya ke Kementerian ESDM meminta agar diberikan sanksi.

“Pak Gubernur Jambi dengan Dirjen dari Kementerian ESDM sangat mendukung aplikasi Simpang Bara ini. Nanti kita laporkan bagi perusahaan tambang yang belum menggunakan aplikasi ini ke Kementerian,” tandasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *