Minta Aktivitas Angkutan Batu Bara Diberhentikan Permanen, LBH-PI Somasi Gubernur Jambi

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id  Tim Advokat LBH Pranata Iustitia (LBH-PI) Jambi melayangkan somasi kepada Gubernur Jambi selaku Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi Jambi, terkait dengan pengelolaan lalu lintas angkutan truck batu bara, Rabu, 12 Oktober 2022.

Dalam somasi itu, LBH-PI menilai Pemerintah Provinsi Jambi telah lalai dan melawan hukum tidak dengan sungguh-sungguh mentaati Perda 13 Tahun 2012 tentang Pengaturan Pengangkutan Batubara dalam Provinsi Jambi khususnya Pasal 5 yang menyatakan:
“ (1) Setiap pengangkutan batubara di Provinsi Jambi wajib melalui Jalan Khusus
atau Jalur sungai;
(2) Kewajiban melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus siap selambat-lambatnya Januari 2014.”

Bacaan Lainnya

Frandy Septior Nababan, S.H. salah satu advokat dari LBH-PI menegaskan bahwa sudah 8 tahun lebih sejak Perda itu diundangkan dan mempunyai kekuatan hukum mengikat, Gubernur telah lalai dan melakukan pembiaran terhadap angkutan batu bara yang menggunakan jalan umum.

“Pembiaran ini berdampak sangat luas bagi aktivitas kehidupan masyarakat Jambi sehari-hari, menimbulkan kemacetan bahkan tidak sedikit menyebabkan korban kecelakaan lalu lintas, baik luka-luka maupun sampai meninggal dunia,” kata Frandy dalam somasi sebagaimana rilis pers yang diterima awak media.

Baca Juga : Dirlantas Polda Jambi Minta Perusahaan Angkutan Batu Bara Siapkan Kantong Parkir

Sambungnya, bagi masyarakat ini jelas-jelas merugikan bahkan sampai kehilangan orang terkasihnya. Hal ini tidak sebanding dengan peningkatan investasi dan nilai ekonomi akibat aktivitas batu bara. Faktanya hari ini inflasi Jambi sangat tinggi dan kemiskinan di Jambi masih tidak terkendali dengan baik.

Frandy menambahkan, tidak jarang juga, berbagai elemen masyarakat berunjuk rasa dan menolak keberadaan angkutan batu bara yang melintasi jalan umum ini.

“Namun sampai hari ini pemerintah seakan-akan tidak tegas dan cenderung membiarkan. Hanya mengeluarkan Surat Edaran maupun instruksi-instruksi sebagai pelipur lara ketakutan masyarakat tidak menyentuh pada akar persoalannya,” katanya.

Baca Juga : Tak Main-main, Polda Jambi Tindak Tegas Truk Batu Bara Gunakan BBM Subsidi

Selanjutnya, mestinya Gubernur tegas saja. Misalnya dengan mencabut Andallalin bagi perusahaan batu bara atau mencabut Izin Lingkungan Perusahaan Pertambangan batu bara sampai tunduk pada Ketentuan Perda. “Segala perangkat wewenang itu ada pada Gubernur,” katanya.

Somasi ini tegas meminta gubernur untuk menghentikan aktivitas pengangkutan batu bara yang menggunakan jalan umum. Demi hukum diberhentikan secara permanen bukan hanya sementara, sebagai konsekuensi dari penegakan hukum.

“Jika tidak, maka dalam tempo 14 hari, tim advokat LBH Pranata Iustitia selaku warga negara dan penegak hukum akan melakukan upaya hukum gugatan warga negara (citizen lawsuit),” ungkapnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *