Dewa menjelaskan bahwa kasus ini merupakan satu sindikat, yang mana ada yang pemesan, ada yang menyimpan, ada pengedar dan ada kurirnya.
“Untuk kelima tersangka yang kita amankan yakni MK, SL, HM, BB dan RZ. Kelimanya merupakan warga Kota Jambi, serta masih ada dua orang tersangka yang tidak bisa kami ucapkan identitasnya karena masih dalam pengembangan,” jelasnya.
Baca Juga : Ini Penyebab Tahanan Narkoba Polda Jambi Meninggal Dunia
Nantinya, imbuh Dewa, barang haram tersebut akan diedarkan pelaku di dua lokasi berbeda seperti Bayung Lincir, Provinsi Sumatra selatan dan di Muaro Jambi serta di Kota Jambi.
“Yang mana barang haram tersebut diambil dari wilayah Tungkal Ilir Kabupaten Tanjabbar,” tutupnya. (Isy)