Ungkap.co.id – Polres Muaro Jambi melalui Polsek Jaluko berhasil mengamankan komplotan spesialis Curanmor yang meresahkan masyarakat, pada Minggu (28/2/2021) lalu.
Ketiga tersangka yakni LG (39) warga Sumatera Selatan, PG (31) dan RD (36) warga Kabupaten Tebo, mereka berhasil diringkus Polsek Jaluko, sedangkan dua orang rekannya jadi DPO Polisi.
Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, Polsek Jaluko berhasil mengamankan tiga orang tersangka Curanmor, yang terjadi di Wilayah Polres Muaro Jambi.
“Kita masih menyelidiki di belakang mereka bertiga ini, karena berdasarkan hasil penyidikan bahwa ada tersangka juga yang ditetapkan sebagai DPO sebanyak 2 orang, informasinya kedua orang ini salah satunya memiliki senjata api,” kata Kapolres, didampingi oleh Kapolsek Jaluko Iptu Irwan, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga : Melawan dan Kabur, Polisi Tembak Kaki Pencuri yang Beraksi di Kota Jambi
Ardiyanto menjelaskan, ketiga tersangka berhasil diamankan di Jalan Nes, Kecamatan Jaluko, Kabupaten Muaro Jambi.
Mereka ditangkap setelah sesaat melakukan tindak pidana karena modusnya tersangka itu mengambil dari rumah korban, kemudian disembunyikan di semak-semak. Selanjutnya setelah dinilai aman menurut para pelaku, baru kendaraan tersebut didatangi pada esokan harinya.
Baca Juga : Melawan, Polres Tebo Tembak Pelaku Pencurian dan Amankan Penadah
Saat dilakukan penangkapan, kata Ardiyanto, para tersangka melakukan perlawanan dan mencoba melarikan diri, akhirnya petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur yakni menembak ketiga kaki tersangka.
“Saat dilakukan penangkapan para tersangka melakukan perlawanan, petugas terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur, yakni menembak kaki ketiga tersangka,” jelasnya.