Curi Kabel Instalasi Listrik di Rumah Warga, Seorang Remaja Ditangkap Polisi

Pencurian kabel listrik
Seorang remaja yang masih dibawah umur dan belum bekerja beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko pada Rabu, 25 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Seorang remaja yang masih dibawah umur dan belum bekerja beralamat di Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil, terpaksa diamankan Tim Opsnal Polsek Bangko pada Rabu, 25 Januari 2023 sekitar pukul 13.30 WIB.

Pasalnya remaja yang masih berusia 17 tahunan ini diduga nekat beraksi mencuri kabel instalasi listrik di rumah kontrakan seorang warga berinisial JH (42) yang terletak di Jln. Pahlawan Hulu, Kepenghuluan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko pada Jumat, 16 Desember 2022 sekitar pukul 13.00 WIB lalu.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi, membenarkan hal laporan pengungkapan dugaan tindak pidana Curat di wilayah hukum Polres Polsek Bangko tersebut.

Baca Juga : Polres Badung Tangkap 11 Orang Pelaku Pencurian

Dikatakan Juliandi, awalnya pelapor mendapat informasi dari tetangga samping kontrakan miliknya, bahwa jendela di ruang tamu telah terbuka. Kemudian suami pelapor, RD pergi memeriksa rumah kontrakan tersebut.

“Suami pelapor uni melihat bahwa kabel listrik yang ada di dalam rumah kontrakannya tersebut sudah tidak ada lagi,” kata Juliandi dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Kamis, 26 Januari 2023.

Lanjutnya, jendela ruang tamu yang semula tertutup, sudah dalam keadaan terbuka. RD melihat instalasi kabel yang ada di atas rumah sudah hilang atau tidak ada lagi.

“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian materil sebesar Rp4 juta. Lalu pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko,” sambungnya.

Baca Juga : 3 Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Ditangkap di Batanghari

Selanjutnya tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit l Iptu Ryan Eka Setiawan mendapatkan informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan pencurian sedang berada di Jln. Perwira Ujung, Kelurahan Bagan Kota, tepatnya di depan kantor Lurah Bagan Kota.

Tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan melihat benar adanya tersangka, dan langsung mengamankannya. Setelah diinterogasi, pria itu mengaku telah melakukan pencurian dengan inisial F (dalam Lidik). Tim langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut

“Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, kuningan kabel listrik yang sudah dibakar. Untuk hasil tes urine tersangka ini hasilnya negatif. Dan untuk dakwaan sesuai dengan Pasal 363 KUHPidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *