Cabuli Santrinya, Seorang Pimpinan Ponpes Dibekuk Polisi

Mohammad Nukan pimpinan pondok pesantren pelaku pencabulan terhadap seorang santrinya. Foto : Suara.com

Mohammad Nukan (38) yang merupakan pimpinan salah satu pondok pesantren di wilayah Kecamatan Plemahan, Kabupaten Kediri, Jawa Timur dibekuk Polres Kediri.


Baca Juga : Bejat! Kakek Tua Bangka Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 2 Bulan

Ia terbukti mencabuli NA (12), siswi kelas 6 SD yang merupakan santriwati di ponpes tersebut.

Kapolres Kediri, AKBP Lukman Cahyono seperti dikutip dari Beritajatim.com, Rabu (29/1/2020) menyampaikan, dari penyidikan sementara, aksi pencabulan itu terjadi sejak korban masih duduk di bangku kelas III SD.

Baca Juga : Siswi SMA Diperkosa 5 Pria Dari Jam 10 Malam Hingga Pukul 10 Pagi

“TKP-nya selalu dilakukan di kamar rumah pelaku. Sedangkan dari hasil keterangan korban bahwa pelaku telah melakukan perbuatan cabul tersebut semenjak korban duduk di bangku sekolah 3 SD,” kata Lukman saat merilis kasus tersebut di Mapolres Kediri, kemarin.


Baca Juga : Isteri Pergi Kerja, Suami Perkosa Anaknya yang Berusia 10 Tahun

Perbuatan bejat pelaku terbongkar, setelah korban yang menceritakan perbuatan pelaku kepada temannya. Korban merasa sudah tidak kuat menjadi budak seks guru ngajinya tersebut selama tiga tahun.

Baca Juga : Kejam! Remaja Usia 15 Tahun Diperkosa 30 Kali Oleh Ayah Tirinya

Tak hanya kepada sahabatnya, korban juga bercerita kepada bibinya yang sekaligus ustazah di pondok tersebut. Akhirnya bibi korban melaporkan kejadian itu ke kantor polisi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan di rumah sakit tersebut di situ diketahui jika kemaluan milik korban telah rusak. Dari hasil visum dan sejumlah bukti pendukung lainnya, polisi pada akhirnya menetap pelaku sebagai tersangka,” katanya.

Baca Juga : di Sarolangun, Istri Hamil 2 Bulan Bantu Suami Perkosa Seorang Gadis

Nukan pun tak menampik melakukan perbuatan bejat itu kepada korban lantaran dianggap cantik. Dia mengaku, suka mengajak korban ke dalam kamarnya selepas belajar di pesantren.

“Saya suka anaknya. Saat pulang sekolah, saya ajak ke kamar anaknya mau. Akhirnya terjadi perbuatan itu,” katanya.

Atas perbuatan cabulnya itu, Nukan kini harus meringkuk di penjara. Dia dijerat Undang-Undang tentang Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 dengan Pasal 81 junto Pasal 76 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : Suara.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *