Diduga Berpita Palsu, 11 Mobil Box Berisi Rokok Diamankan

Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi mengamankan 11 mobil Box berisi Rokok diduga ilegal, Selasa (28/1/2020). Foto : Isy

Ungkap.co.id – Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Jambi mengamankan 11 mobil Box berisi Rokok diduga ilegal, Selasa (28/1/2020).

Belasan mobil box tersebut mengangkut rokok yang diduga menggunakan pita cukai palsu.

Kasi Pengawasan dan Penindakan KPPBC Jambi Heri Sustanto saat dikonfirmasi mengatakan saat ini pihaknya tengah mendalami dan menghitung barang bukti yang diamankan.

“Itu rokok-rokok yang kita amankan itu rokok-rokok yang diproduksi oleh pabrikan di Jawa. Rokoknya tetap berpita, namun kita bakal telusuri pitanya dan kantor penerbit pitanya,” jelas Kasi Pengawasan dan Penindakan KPPBC tipe Madya Pabean B Jambi Heri Sustanto.

“Diduga pita yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukkannya,” tegasnya.

Menurut Heri Sustanto, penangkapan ini berawal dari adanya informasi pengiriman rokok ilegal asal Kota Jambi yang didistribusikan ke kabupaten-kabupaten di Provinsi Jambi.

“Saat itu tim mendapati sebuah mobil box yang mengangkut rokok diduga ilegal tersebut di kawasan Ness, Kabupaten Muaro Jambi, Senin pagi kemarin. Hasil pemeriksaan terhadap sang sopir, ternyata rokok itu didapat dari gudang yang berada di Jalan Lingkar Barat, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi. Saat tiba digudang kami mendapati 10 mobil dengan isi yang serupa,” jelasnya.

“Saat ini sopir masih kita mintai keterangan, pemilik gudang juga, barang bukti sedang kita hitung, nanti kalau selesai bakal kita ekspos, Bila terbukti bersalah, pemilik rokok bakal dikenakan sanksi administratif,” tutupnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *