Cabuli Remaja Putri di Kost, Seorang Mahasiswa Ditangkap Polisi

Ungkap.co.id Satuan Reserse Kriminal Polres Kuantan Singingi (Kuansing), berhasil menangkap terduga pelaku cabul terhadap anak, Sabtu (6/5/2023) malam di Teluk Kuantan. Terduga pelaku adalah DEM (19), seorang mahasiswa warga Kecamatan Sentajo Raya.

Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito menerangkan, MED berstatus sebagai terlapor sejak Desember 2022. Ia dilaporkan atas dugaan pencabulan terhadap seorang remaja putri di sebuah kos-kosan di Teluk Kuantan.

Bacaan Lainnya

Pada Sabtu (6/5/2023) malam, sekitar pukul 21.30 WIB, polisi melihat keberadaan MED sedang berkendara dengan temannya di Pasar Taluk.

Baca Juga : Mengaku Lajang dan Janji Dinikahi, Seorang Petani Cabuli Pelajar 6 Kali

Mengetahui keberadaan MED, Kasat Reskrim AKP Linter Sihaloho memerintahkan timnya untuk menangkap terduga pelaku.

“Sekitar pukul 00.30 WIB, kami mengetahui keberadaan pelaku berada di sebuah rumah kontrakan di Sungai Jering. Kami langsung datang dan menangkap pelaku,” ujar Kapolres melalui Kasat Reskrim, AKP Linter Sihaloho, Ahad (7/5/2023) sore di Teluk Kuantan.

Saat ini, pelaku bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Kuansing, guna proses hukum lebih lanjut.

Baca Juga : Cabuli Gadis Berusia 15 Tahun, Seorang Pemuda Ditangkap Polisi

MED disangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) UU 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU nomor 17 tahun 2016 tentang Perppu nomor 1 tahun 2016 tengang perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang.

“Pelaku terancam hukuman minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara atau denda minimal Rp20 juta maksimal Rp5 miliar,” ujar Linter. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *