Ungkap.co.id – Tim Gabungan Polresta Denpasar berhasil mengamankan tersangka pembunuhan perempuan asal Batam bernama Aluna Sagita (26) yang ditemukan meninggal dunia pada Sabtu (31/12/22) pukul 18.58 Wita.
Pelaku berinisial RAPB (26) sebagai tersangka tunggal. Pelaku diamankan di Jalan Serma Gede, Desa Dauh Puri Kelod, Kecamatan Denpasar Barat pada Senin (2/1/2023) malam.
Korban AS ditemukan meninggal dalam kondisi terlilit kabel di kamar kos Jalan Tukad Batanghari I, Kecamatan Denpasar Selatan,
Menurut Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, saat press release, Jum’at (6/1/23) menjelaskan, pelaku ditangkap selang 2 hari setelah jasad korban ditemukan terlilit kabel roll sepanjang 10 meter. Tersangka diketahui merupakan warga Kabupaten Blitar, Provinsi Jawa Timur.
Baca Juga : 11 Tahun DPO, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Pasar Angsoduo Dibekuk Polisi
Pelaku sempat datang ke Bali pada tahun 2019 lalu dan karena pandemi Covid-19, lalu kembali ke Blitar dan kembali ke Bali pada 26 Desember 2022. Diketahui pelaku bekerja di sebuah restoran di Denpasar. pelaku memang sengaja mencari korban untuk mencuri barang dan uang korban karena faktor ekonomi.
“Pelaku sengaja melakukan tindak pidana pencurian dan pembunuhan. Pelaku sengaja mencari korban melalui aplikasi Michat. Pelaku ingin menguasai barang dari korban yang menjadi sasarannya,” ungkap Kombes Bambang Yugo Pamungkas dengan didampingi Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana dan Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Satpam PT MCPJ Diserahkan ke Polres Batanghari
Lanjutnya, awalnya pelaku mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan berjalan kaki. Setelah selesai melakukan hubungan badan, korban berniat memiliki barang korban berupa HP merk IPhone 2 buah dan uang.
Dari awal pelaku memang berencana untuk mengambil barang korban dengan berbekal belajar dari YouTube. Pelaku kemudian mempraktikkan cara membuat korban pingsan dengan melilitkan kabel.
Ia tak menyangka bahwa korban malah meninggal dunia. Hasil visum juga menunjukkan bahwa penyebab korban meninggal dunia adalah karena lilitan kabel tetapi sebelum itu pelaku juga sempat mencekik dan membenturkan kepala korban ke tembok.
“Pelaku kita berikan tindakan tegas terukur (tembak),” tegas mantan Kapolres Sukoharjo ini.
Baca Juga : Karena Cemburu, Suami Bunuh Istrinya yang Hamil 7 Bulan Saat Tidur Lelap
Korban diketahui sebelumnya sempat melahirkan di bulan Oktober 2022 dan saat Ini bayinya berusia 3 bulan.
Saat ditanya Kapolresta, pelaku RAPB membenarkan perbuatannya dan dari awal pelaku hanya ingin menguasai barangnya.
“Saya hanya ingin biaya makan dan untuk hidup sehari-hari,” ungkap pelaku RAPB.
Terhadap perbuatan pelaku disangkakan pasal 338 KUHP dengan ancaman selama 15 tahun penjara dan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (Agung DP)