Bunuh Brigadir J, Ferdy Sambo Dipecat dari Polri

Ferdy Sambo dipecat dari Polri
Ferdy Sambo saat menjalani sidang etik Polri. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Irjen Pol. Ferdy Sambo diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri. Hal ini karena ia melakukan pelanggaran berat, yakni tindak pidana pembunuhan berencana Brigadir J.

PTDH dilakukan setelah Komisi Kode Etik Polri melaksanakan sidang kode etik secara paralel sejak pukul 09.25 WIB sampai dengan Jumat dini hari pukul 01.50 WIB.

Bacaan Lainnya

“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

Selain PTDH, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi penempatan khusus atau patsus selama 21 hari di Mako Brimob.

“Yang bersangkutan sudah menjalani, tinggal nanti sisanya,” ujarnya.

Baca Juga : Kawal Kasus Kekerasan Jurnalis Nurhadi, AJI Gelar Unjuk Rasa di Gedung MA

Ferdy Sambo hari ini menjalani sidang etik dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dalam kasus itu, tim khusus Polri sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka.

Mereka adalah, Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi.

Adapun komisi etik mengawali pemeriksaan tiga tersangka pembunuhan, yakni Kuat Ma’ruf, Bripka Ricky Rizal dan Bharada E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu. Kuat dan Ricky hadir secara langsung sementara Richard diambil keterangannya secara daring.

Kemudian dilanjutkan saksi kloter kedua dengan lima saksi. Mereka adalah eks Karopaminal Brigjen Hendra Kurniawan, eks Karoprovos Brigjen Benny Ali, eks Kapolres Jaksel Kombes Budhi Herdi, eks Kaden A Biro Paminal Kombes Agus Nurpatria, dan eks Gakkum Roprovost Divisi Propam Kombes Susanto.

Baca Juga : 330 Personel Polda Jambi Dikerahkan untuk Amankan Otopsi Ulang Brigadir J

Pada 20.30 WIB, komisi etik memeriksa kloter terakhir atau tujuh saksi terakhir. Mereka adalah AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, dan dua saksi lainnya berinisial HN dan MB.

Setelah pemeriksaan 15 saksi, sidang etik memeriksa Ferdy Sambo dan menyampaikan resume sidang. Tim KKEP kemudian memutuskan hukuman bagi Ferdy.

Sidang etik ini dipimpin langsung Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, yang dihadiri oleh anggota komisi yang terdiri dari Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi, kemudian Kepala Divisi Propam Polri Irjen Syahar Diantono, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) Irjen Pol Yazid Fanani, dan Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Pol Rudolf Alberth Rodja. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *