Selanjutnya Bhabinkamtibnas menuju ke TKP. Sesampainya di sana, dia melihat ketiga pelaku telah diamankan oleh masyarakat.
“Kita dilakukan interogasi terhadap pelaku, akhirnya mengakui perbuatannya. Dan selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Panipahan guna proses lebih lanjut,” jelasnya.
Menurut Juliandi, barang bukti yang berhasil disita berupa 1 unit digital televisi warna hitam merek Optus beserta dengan kabel charger, 1 unit DVD player merk GNG warna hitam beserta dengan kabel cas, 1 unit speaker aktive merk Advance bercorak warna merah dan warna hitam.
Baca Juga : Razia: Sejumlah Senjata Tajam Ditemukan di Lapas II Jambi
Kemudian 1 unit kipas angin merk Miyako bercorak warna putih dan warna biru dan 1 buah rabung gas elpiji ukuran 3 kilogram warna hijau.
“Ketiga pelaku dijatuhkan melanggar pasal 363 Ayat 2 KUHPidana,” imbuhnya. (Humas/Jumilan)