Ungkap.co.id – Diduga bobol kios ponsel dan curi voucher serta berbagai benda didalamnya senilai Rp2,5 juta, seorang warga Jln. Taqwa Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), diringkus Tim Opsnal Polsek Bangko pada Sabtu (10 /12/2022) sekitar pukul 04.30 WIB.
Joni alias Joni (38) harus berurusan dengan hukum atas ulahnya beraksi melakukan pencurian di kios ponsel Hasrul Adli (40) yang terletak di Jln. Perwira No.93/A Kelurahan Bagan Kota, Kecamatan Bangko, pada Jum’at (9/12/2022) pukul 04.00 WIB.
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi Selasa (13/12/22)
membenarkan hal tersebut.
Dikatakan Juliandi, pagi-pagi, saat Hasrul hendak mengantar anaknya pergi sekolah. Ia melihat kios ponselnya sudah terbuka, sedangkan engsel gembok sudah rusak dibobol. Kemudian ia mengantarkan anaknya ke sekolah dahulu.
Baca Juga : Polisi Tangkap Suami Istri Pencuri Motor, Istrinya Sedang Hamil 9 Bulan
Setelah itu, itu a masuk kedalam kios dan melihat sudah berserakan. 1 tabung kabel data merk Vivan, voucher Tri 20 lembar, voucher telkomsel 30 lembar, headset merk Vivo 2 buah, dan parfum 350ml 9 botol sudah hilang.
“Atas kejadian tersebut, ia merasa dirugikan sebesar Rp2,5 juta dan melaporkan ke Polsek Bangko,” ungkap Juliandi.
Kemudian saat Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Iptu Ryan Eka Setiawan, melaksanakan patroli di sekitaran Kota Bagansiapiapi, Tim melihat seseorang yang diduga diduga pelaku pencurian sedang berjalan sendirian. “Lalu Tim mengamankannya yang mengaku bernama Joni alias Joni,” ujar Juliandi.
Baca Juga : 3 Pelaku Pencurian Motor Dibekuk Polisi, 2 Diantaranya Ditangkap di Batanghari
Dari hasil interogasi terhadap Joni ini, Juliandi menambahkan, didapat keterangan bahwa ia mengaku telah melakukan pencurian di tempat korban Hasrul tersebut. Di mana saat melakukan pencurian, Joni diantar oleh inisial S alias U (dalam Lidik).
Barang-barang milik korban yang berhasil dicuri sebagiannya ada diserahkan kepada temannya tersebut. Kemudian Tim membawa tersangka dan barang bukti ke Mako Polsek Bangko untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan Pasal Pasal 363 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)