Ungkap.co.id – Satreskrim Polsek Jambi Selatan berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) yang melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Jalan Raden Wijaya, RT 35 Kelurahan Thehok, Kecamatan Jambi Selatan, Kota Jambi, Rabu (9/11/2022) lalu.
Pasutri yang diamankan ini, yakni Deri Aldino (28) dan Yuli Rolani (30) warga Jalan Kol. M. Kukuh RT 16, Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi.
Kapolsek Jambi Selatan, AKP Suhendri mengatakan modus pelaku ini mencari motor yang terparkir dalam keadaan stang tidak terkunci.
Kemudian, suami mengambil dan mendorong motor. Pada saat sudah jauh dari lokasi, istrinya bergantian menaiki motor yang dicuri oleh suami.
Baca Juga : Terlilit Hutang Rp120 Juta, Seorang Pria Curi Motor Tetangga dan Berakhir di Penjara
Setelah itu, sang suami mendorong motor menggunakan kaki atau di step yang dikendarai istrinya.
“Dari keterangan pelaku ini, melakukannya secara spontan saja, melihat ada motor terparkir dan tidak terkunci stang,” ujarnya kepada wartawan di Polsek Jambi Selatan, Senin (14/11/2022).
Ia menjelaskan hasil dari curian ini rencananya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan biaya persalinan sang istri yang saat ini tengah hamil 9 bulan.
“Istrinya sedang hamil rencananya juga buat tambahan biaya melahirkan,” sebutnya.
Suhendri menyebutkan Pasutri ini ditangkap di rumahnya di Jalan Kol. M. Kukuh RT.l 16 Kelurahan Paal Lima, Kecamatan Kota Baru, Kota Jambi. Minggu (13/11/2022) kemarin.
Baca Juga : Sedang Asyik Duduk di Warung, Pria Pencuri Motor Ini Ditangkap Polisi
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka akibat kasus Curanmor ini. Akan tetapi, sang istri tidak ditahan karena alasan kemanusiaan melihat kondisi kehamilan yang sudah masuk usia 9 bulan dan sudah memasuki masa mau melahirkan.
“Istrinya kooperatif juga sehingga tidak kita tahan meskipun ditetapkan sebagai tersangka karena akan melahirkan dalam waktu dekat,” jelasnya.
Ia menambahkan barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku pasutri ini, yakni satu motor beat berwarna merah dengan kerugian sekitar Rp6 jutaan.
“Pasutri ini ditetapkan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan hukuman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya. (Irwansyah)