Sedang Asyik Duduk di Warung, Pria Pencuri Motor Ini Ditangkap Polisi

Polsek Tebo Ulu
DH terduga pelaku pencurian sepeda motor saat diamankan di Mapolsek Tebo Ulu. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id Seorang pria berinisial DH harus mendekam di balik jeruji besi dan merasakan dinginnya ubin penjara. Hal ini lantaran ia diduga melakukan pencurian sepeda motor di Desa Jambu, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo.

Pria berusia 32 tahun itu melakukan pencurian satu unit sepeda motor merek Honda Supra X warna hitam dengan nomor polisi BH 6037 KM.

“DH ditangkap Tim Sultan Polres Tebo dan Unit Reskrim Polsek Tebo Ulu pada Selasa, 23 Agustus 2022 sekitar pukul 00.00 WIB di sebuah warung di Desa Pagar Puding, Kecamatan Tebo Ulu,” Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Reska Anugras, Rabu, 24 Agustus 2022.

Saat diinterogasi petugas, Reska berujar bahwa DH mengakui perbuatannya telah mencuri sepeda motor tersebut.

Baca Juga : Spesialis Pencurian di Rumah Kost Ditembak Polisi

Setelah itu, bilang Reska, pihaknya membawa DH berserta barang bukti ke Mapolsek Tebo Ulu guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kita masih melakukan pendalaman dan pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya. (***)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *