Belajar dari YouTube, Dua Orang Edarkan Uang Palsu di Bungo

Kapolres Bungo, AKBP Singgih Hermawan saat memimpin press release terkait pengungkapan kasus peredaran uang palsu dengan dua tersangka di halaman Mapolres Bungo pada Kamis, 18 Januari 2023. (Halimah)

Ungkap.co.id Polres Bungo menggelar konferensi pers tentang peredaran uang palsu. Konferensi pers itu dipimpin langsung oleh Kapolres Bungo AKBP Singgih Hermawan yang bertempat di halaman Mapolres Bungo, Kamis (18/1/2024).

Kegiatan tersebut tampak Hadir Kasat Reskrim, KBO, Kasi Humas, dan anggota lainnya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Bungo menyatakan bahwa pihaknya berhasil mengamankan dua orang tersangka terkait peredaran uang palsu beberapa waktu yang lalu.

“Dua tersangka itu, yakni 2 berinisial AS (23) dan RW (34). Kasus ini yang terjadi di dua TKP, satu diantaranya di Kota Muara Bungo,” ungkapnya.

Baca Juga : Beli Bensin dengan Uang Palsu, 2 Warga Ditangkap Warga dan Diamankan Polisi

“Pelaku menjalankan aksinya di 2 TKP, yakni Kuamang Kuning dan BTN Lintas Asri beberapa waktu yang lalu,” lanjutnya.

Singgih juga menjelaskan para pelaku menggunakan modusnya mencetak uang palsu. Kemudian pelaku menukarkan uang tersebut di konter-konter yang ada agen Brilink-nya. Setelah itu masuk ke aplikasi Dana yang ada di HP pelaku.

Pelaku ini, kata Singgih, mencetak uang dengan menggunakan satu unit printer yang berwarna. Lalu pelaku menjalankan aksinya ke konter-konter yang ada Brilink-nya.

“Setelah ditukar, uang itu masuk ke aplikasi Dana pelaku,” jelas Singgih.

Baca Juga : Polresta Jambi Tangkap Tiga Pria Pembuat SIM Palsu

Singgih menambahkan, pelaku ini mengakui bahwa mereka belajar mencetak uang palsu dengan cara otodidak dari YouTube.

Dari penangkapan kedua tersangka, pihaknya kata Singgih berhasil menyita uang palsu senilai Rp8,9 juta.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku ini dijerat pasal 363 ayat 1 ayat 2 Junto pasal 55 ayat 1 UU nomor 7 tahun 2022 dengan maksimal dihukum 10 tahun penjara,” pungkasnya. (Halimah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *