Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Baju dan Sepatu Bekas

Kapal yang berlayar tanpa dokumen manifes berhasil digagalkan unit patroli yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC. Diketahui kapal tersebut bernama KM. ARSYI II. (Mulyadi)

Ungkap.co.id Perairan Batam menjadi saksi sinergi Tim Patroli Laut Bea Cukai. Pasalnya, satu buah kapal yang berlayar tanpa dokumen manifes berhasil digagalkan unit patroli yang terdiri dari Kantor Bea Cukai Batam, Bea Cukai Kepulauan Riau dan Kantor Pusat DJBC. Diketahui kapal tersebut bernama KM. ARSYI II.

“Informasi mengenai kapal tersebut mulanya kami dapatkan berdasarkan unit intelijen Kantor Pusat Bea Cukai pada hari Jumat, (1//24) bahwa akan ada kegiatan pemuatan barang yang diduga karung balpres berjenis kain dan sepatu yang akan memasuki perairan Batam. Menindaklanjuti informasi tersebut, kami melakukan pendalaman atas informasi,” jelas Evi Octavia selaku Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam dalam rilis resminya kepada wartawan pada Sabtu, 2 Maret 2024.

Bacaan Lainnya

Lanjutnya, pada pukul 15.30 WIB, kapal target memasuki perairan Nipah. Seluruh tim bergegas mengejar kapal tersebut dan berhasil melakukan pemeriksaan pada pukul 16.30 WIB di perairan Batam.

Baca Juga : Bea Cukai Jambi Musnahkan 5 Juta Batang Rokok Ilegal

Dari hasil pemeriksaan, Evi menjelaskan, kapal KM. ARSYI II dinahkodai oleh A dengan muatan karung balpres berjenis kain dan sepatu tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.

Selanjutnya atas kapal tersebut dilakukan penegahan dan disandarkan di dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang,” jelas Evi.

Kata Evi, terhadap pelaku dijerat Pasal 102 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.

“Pelaku diancam pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama tahun. Kemudian pidana denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp5 miliar,” ungkapnya.

Baca Juga : Bea Cukai Jambi Amankan 2000 Butir Obat Ilegal

Evi mengungkapkan bahwa penindakan ini merupakan bukti komitmen keseriusan Bea Cukai dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat terhadap peredaran barang ilegal.

“Penyelundupan baju bekas dan sepatu bekas ini sangat mengganggu industri dalam negri, sehingga sesuai dengan instruksi Presiden merupakan hal yang menjadi perhatian kita. Dengan kegiatan ini diharapkan juga dapat memberikan efek jera dan menekan terjadinya pelanggaran yang serupa,” pungkas Evi. (Mulyadi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *