Ungkap.co.id – Kembali Unit Reskrim Polres Muaro Jambi dan Polsek Mestong mengamankan dua truk beserta sopirnya terkait mengangkut minyak tanpa dilengkapi dokumen yang sah pada Jumat (15/1/2021) sekitar pukul 17.35 WIB
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto melalui Kasubag Humas AKP Amradi menyampaikan, jajaran Polres Muaro Jambi kembali berhasil mengamankan dua truk bermuatan minyak tanpa dokumen sah beserta dua orang pelakunya.
“Kita tangkap di Jln Lintas Jambi-Palembang Km 40, RT 04, Desa Suka Damai, Kecamatan Mestong, Kabupaten Muaro Jambi,” kata dia, Selasa (19/1/2021).
Baca Juga : Angkut Minyak Ilegal, 2 Warga Batanghari Ditangkap Polisi
Amradi menjelaskan, pelaku yang diamankan itu yakni, Sujono (45) warga Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam dan M Jamil (42) warga Desa Ranto Majo, Kecamatan Sekernan.
“Kita juga amankan satu unit mobil truk Canter warna kuning dengan nomor polisi BH 8348 ZU yang bermuatan minyak tanah lebih kurang 10.000 liter. Dan satu unit truk box PS 100 bernomor polisi B 9144 WQO dengan muatan minyak tanah lebih kurang 9000 liter. Jadi total yang kita amankan sebanyak 19 ribu liter minyak,” ungkapnya.
Baca Juga : 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Ilegal Logging di Jambi
Amradi menyebutkan bahwa para pelaku mengangkut minyak tanah ilegal yang berasal dari Desa Bedeng Arang, Kecamatan Bayung Lincir, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
“Kedua pelaku diduga melanggar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 atau Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi atau pasal 480 KUHP,” pungkasnya. (Syah)