Ungkap.co.id – Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam Polres Muaro Jambi berhasil mengamankan seorang pria yang melakukan aksi melukai diri sendiri seolah-olah habis dibegal.
Digelapkannya uang perusahaan tersebut lantaran sudah bingung dan tidak bisa mengembalikan karena habis untuk bermain judi online.
Kapolsek Sungai Gelam Iptu Usaha Sitepu melalui Kanit Reskrim Ipda Ardianas menyebutkan bahwa pelaku yang diamankan adalah HS (23).
“Awalnya pelaku HS melaporkan dirinya menjadi korban begal di RT 17 Desa Kebon IX, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi ke Polsek Sungai Gelam,” ujarnya saat konferensi pers, Senin (11/11/24).
Baca Juga : 59 Tersangka Judi Online Diciduk Polisi, 51 Diantaranya Adalah Wanita
Melihat dirinya dengan luka-luka saat melapor, dari Unit Reskrim membawa ke RS untuk diobati.
Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengalami luka sayatan di bagian lengan sebelah kiri, dada bagian tengah, pundak sebelah kanan, dan kaki bagian paha sebelah kanan akibat dibegal dan tasnya dibawa kabur.
“Laporan tersebut kita tindaklanjuti dan melihat adanya kejanggalan maka kita lakukan penyelidikan ke TKP. Kita lakukan rekonstruksi ternyata kejadian yang pelaku buat direkayasa,” lanjutnya.
Ardianas menjelaskan, dari hasil rekontruksi di TKP terdapat kejanggalan karena luka yang dilaporkan tidak sesuai dengan kejadian sebenarnya.
Baca Juga : Resahkan Warga, Akhirnya Pemain Judi Online Ditangkap Polisi
“Saat kita interogasi, pelapor (pelaku) mengakui bahwa dirinya melukai dirinya sendiri dan membuat laporan palsu,” sambungnya.
Motifnya pelaku ini takut mengganti uang perusahaan yang dipakai sebesar Rp5 juta. Uang itu habis digunakan untuk judi online sehingga nekat melakukan aksi melukai diri.
Adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 unit motor Honda Vario warna hitam Nopol: BK 3708 VBJ, 1 buah kunci motor, 1 buah tas ransel warna hitam, 1 stel baju warna abu-abu dan biru, 1 stel celana warna hitam.
Baca Juga : Sedang Rekap Judi Online di Rumah, 2 Warga Ditangkap Polisi
Kemudian Redmi 9C warna biru, 1 buah batu coran, sebilah carter warna Blviru, uang tunai senilai Rp. 1.465.000, 1 buah kantong pouch warna hitam, 1 lembar surat visum dari Klinik Pratama Fanza Medika, dan 1 lembar laporan polisi :LP/B-47/XI/2024/Polsek Sungai Gelam.
“Pelaku saat ini kita tahan di Mapolsek Sungai Gelam dan kita sangkakan dengan pasal 220 dengan hukuman kurungan penjara 1 tahun 4 bulan dan pasal 242 dengan hukuman 7 tahun kurungan penjara,” ia memungkasi. (IR)