Tim Gabungan Gelar Patroli Bersama, Temukan Aktivitas Illegal Logging

Tim gabungan temukan tumpukan kayu dari kegiatan aktivitas illegal logging. Foto : Syah

Ungkap.co.id – Antisipasi Karhutla, tim gabungan Polda Jambi dan instansi terkait menggelar patroli bersama dan juga melakukan olah TKP dan pemindahan barang bukti terkait adanya aktivitas illegal logging di Sarkel KM. 17 area HPH PT. Pesona Belantara Persada (PBP) Desa Betung, Kec. Kumpeh, Kab. Muaro Jambi, Minggu (14/3/21).

Kegiatan olah TKP ini melibatkan setidaknya 35 orang dari berbagai pihak, diantaranya personel Polres Muaro Jambi, personel Sat Brimobda Jambi, personel BPBD Kab. Muaro Jambi, personel Dit Polairud Polda Jambi, Personel TNI dari Kodim 0415/BTH dan masyarakat pekerja pengangkut kayu sebanyak 10 orang.

Bacaan Lainnya

Kapolda Jambi, Irjen. Pol. A. Rachmad Wibowo melalui Kabid Humas Kombes Pol. Mulia Prianto mengatakan, bahwa di lokasi HPH PT. Pesona Belantara Persad telah dilaksanakan kegiatan olah TKP dan pemindahan barang bukti aktivitas illegal logging dari Sarkel kayu di KM 17 menuju Camp KM. 8 area HPH PT PBP yang dipimpin oleh Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto.

Baca Juga : Soal Ungkap Kasus Ilegal Drilling dan Logging, Polres Muaro Jambi Ranking 1

Juga didampingi oleh Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol. Sigit Dani Setiyono dan Dandim 0415/BTH Kolonel Inf. J. Hadiyanto.

Lanjut dia, di sana juga dilakukan pemberangkatan personil gabungan dari Camp KM 8 PT. PBP menuju lokasi aktivitas illegal logging di Sarkel KM 17 area HPH PT. PBP.

Selanjutnya dilaksanakan kegiatan olah TKP dan pemindahan barang bukti aktivitas illegal logging dari Sarkel KM 17 menuju Camp KM 8 area HPH PT. PBP.

Baca Juga : Polres Muaro Jambi Tangkap 2 Pelaku Ilegal Logging dan Kayu Sebanyak 10 Kubik

“Dalam pemindahan barang bukti Tim Gabungan Polda Jambi mengerahkan 2 unit perahu karet milik Dit Polairud Polda Jambi, 2 unit perahu karet BPBD Kab. Muaro Jambi dan 3 unit perahu ketek masyarakat untuk menarik BB kayu temuan,” ujar Perwira Menengah mantan Kapolres Muaro Jambi dan Batanghari ini.

Barang bukti yang diamankan dari Sarkel 1 diantaranya 1 unit mesin dompeng, 1 unit gergaji piringan, 2 buah besi poli/besi pelancar, 2 unit mesin chainsaw, 1 unit boat pompong warna hijau beserta mesinnya.

Baca Juga : 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Ilegal Logging di Jambi

Kemudian di Sarkel 2 diantaranya 1 unit gergaji piringan, 1 unit mesin chain saw, 1 unit mesin gerinda, 2 buah parang, 1 unit senapan angin, 1 unit mesin genset, 1 unit tabung gas las, 2 buah karet panbel dan 1 unit boat pompong warna kuning.

“Kegiatan selesai pada pukul 21.00 WIB, situasi aman dan kondusif,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *