Ungkap.co.id – Tim gabungan TNI, Polri, Kehutanan dan pihak terkait yang berjumlah 28 orang telah disiagakan di pos pengawasan pembalakan liar atau ilegal logging berlokasi di eks lahan PT Repsol yang beberapa waktu lalu ditemukan pelaku dan barang bukti pembalakan liar di sana.
Kapolres Muarojambi, AKBP Ardianto di bandara Jambi, Sabtu, 12 Juni 2021, usai melakukan patroli udara bersama AKBP Yuyan Priatmaja mengatakan, setelah dilakukan operasi ilegal longging di lahan eks PT Repsol kawasan Kumpeh Kabupaten Muarojambi, kini tim gabungan masih melakukan penjagaan terhadap barang bukti yang dititipkan di lokasi berdekatan dengan pos pengawasan yang disiapkan Polda Jambi beberapa waktu lalu.
“Hasil pantauan dari udara menggunakan helikopter milik Polairud Kabaharkam, kami tidak menemukan lagi adanya aksi pembalakan liar di lahan eks PT Repsol tersebut dan saat ini tim gabungan juga masih berjaga di pos pengawasan itu,” katanya.
Baca Juga : 3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Ilegal Logging di Jambi
Lanjutnya, hasil pengamatan dari udara di atas lahan eks PT Repsol hanya ditemukan lokasi bekas pelaku tindak pidana ilegal logging. Sedangkan aksinya sudah tidak ada lagi karena para pelaku sudah berhasil ditangkap saat operasi ilegal logging beberapa waktu lalu.
Sementara terhadap pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi dan barang buktinya sudah diamankan di dekat pos pengawasan di eks lahan PT Repsol tersebut yang merupakan perbatasan dari Provinsi Jambi dengan Sumatera Selatan (Sumsel).
“Sudah tidak ada lagi praktek ilegal logging di sana karena upaya pencegahan sudah dilakukan secara maksimal di batas pintu masuk dan keluar pelaku kawasan hutan,” kata Ardianto.
Baca Juga : Bawa Kayu Ilegal, 2 Orang Ditangkap Polresta Jambi, Terancam 10 Tahun Penjara
Beberapa waktu lalu tim gabungan berhasil mengamankan tiga orang pelaku sedang bekerja memotong kayu hasil curiannya. Ketiga pelaku atau tersangka yang kini diamankan tersebut berinisial LT, EN dan MD, semuanya warga Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) dan penanganan kasus ilegal logging tersebut akan diserahkan kepada balai penegakan hukum bagian Sumatera dari KLHK.
Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan lima meter kubik kayu, mesin alat potong kayu dan beberapa peralatan yang mereka gunakan hidup sehari-hari didalam hutan.
Peran ketiga pelaku tersebut, yakni memotong atau menebang kayu yang berada di lokasi hutan. Di mana mereka nanti akan menyetor kayu tersebut kepada pemodal yang sudah membiayai mereka bekerja di dalam hutan tersebut.
Baca Juga : 38 Kubik Kayu Ilegal dan 8 Orang Diamankan, Polda Jambi Tetapkan 3 Pemodal Sebagai Tersangka
Kayu yang diambil para pelaku, yakni jenis kayu meranti, kayu jenis punak dan beberapa jenis lainnya yang berada di wilayah hutan tersebut.
Mereka bermalam dan tinggal di hutan untuk menjarah hutan dan pengakuan pelaku, kelompok ini baru saya masuk dan berada lokasi tersebut kurang lebih 10 hari dan akhirnya tertangkap. (Syah)