Polda Jambi Tangkap Dua Orang yang Bawa Kayu Ilegal Sebanyak Satu Truk

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV melakukan penindakan terhadap truk pengangkut kayu diduga ilegal (tanpa dokumen), Jum'at malam (16/6/23). Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jambi melalui Subdit IV melakukan penindakan terhadap truk pengangkut kayu diduga ilegal (tanpa dokumen), Jum’at malam (16/6/23).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory saat dikonfirmasi menyebutkan bahwa personil Ditreskrimsus Polda Jambi pada hari Jum’at, 16 Juni 2023 sekira pukul 22.00 WIB di RT 09, Desa Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan pengangkutan kayu tanpa dokumen menggunakan truk dari Kecamatan Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin menuju Provinsi Jambi.

Bacaan Lainnya

“Berdasarkan informasi tersebut, Tim menemukan dan mengamankan 1 unit kendaraan truk merk Mitsubishi Canter HD125PS warna kuning tanpa Nopol yang bermuatan kayu gergajian jenis rimba campuran sebanyak kurang lebih 6 M3 sedang melintas di Jalan Lintas Sungai Gelam, RT 09, Desa Sungai Gelam,” ujarnya, Rabu (21/6/23).

Baca Juga : Bawa Kayu Ilegal, 2 Orang Ditangkap Polresta Jambi, Terancam 10 Tahun Penjara

Dilanjutkan Christian Tory, truk tersebut dikendarai oleh Sulistio dan Irfan selaku kernet yang berada di samping sopir.

“Saat ini sopir dan kernet kita amankan di Mapolda Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.

Untuk diketahui barang bukti yang diamankan Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi adalah 1 unit kendaraan truk merk Mitsubishi Canter HD125PS warna kuning tanpa Nopol dan kayu gergajian jenis rimba campuran sebanyak kurang lebih 6 M3. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *