Ungkap.co.id – Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Muaro Jambi berhasil melakukan penangkapan terhadap tiga orang yang diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu, di RT 24 Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam, Minggu (25/10/2020).
Kapolres Muaro Jambi AKBP Ardiyanto, S. IK saat dikonfirmasi, Kamis (29/10/2020) membenarkan adanya penangkapan terhadap tiga orang pelaku tindak pidana menjadi perantara dalam jual beli, menjual, membeli, menerima, menyerahkan narkotika jenis sabu.
“Untuk barang bukti yang telah kita amankan yaitu dua paket ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu seberat 9,94 gram (bruto), empat paket ukuran kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 1.63 gram (bruto), tiga butir diduga narkotika gol I bukan tanaman jenis pil ekstasi seberat 1.39 gram (bruto), satu unit timbangan digital, empat buah kaca pirek, satu buah dompet warna coklat, dua ball plastik klip kosong, satu buah alat hisap sabu (bong) dan dua unit handphone,” kata dia.
Baca Juga : Dirgahayu Humas Polri: Objektif, Dipercaya, dan Partisipasi
Tiga pelaku yang diamankan, ujarnya, M alias Apek bin Jasmani (31) warga RT.24 Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam, R. A alias Rian bin Parno (18) warga RT. 28 Desa Kebun IX Kec. Sungai Gelam, dan Herman bin Sudarmin (Alm) (29) warga RT. 24 Kel. Talang Bakung Kecamatan Jambi Selatan.
Menurutnya, saat itu sekira pukul 15.00 WIB, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Muaro Jambi berhasil melakukan ungkap kasus penyalahgunaan narkotika di RT. 24 Desa Talang Belido Kecamatan Sungai Gelam.
Baca Juga : Diduga Pengedar Ekstasi, Seorang Wanita di Jambi Diamankan Polisi
Tim berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang diketahui bernama M. alias Apek dan R. A alias Rian yang saat itu sedang berada di rumah M. Selanjutnya tim melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga setempat (Teguh Utomo) dan berhasil ditemukan barang bukti berupa dua paket ukuran sedang narkotika jenis sabu dan empat paket ukuran kecil narkotika jenis sabu serta tiga butir narkotika jenis pil ekstasi.
“Berdasarkan keterangan M. bahwa narkotika tersebut didapatkan dari Herman (warga Talang Bakung). Tim melakukan pengembangan terhadap Herman, lalu sekira pukul 22.00 WIB pelaku Herman berhasil ditangkap di rumahnya yg terletak di Rt. 24 Kel. Talang Bakung Kec. Jambi Selatan. Kemudian berdasarkan keterangan dari Herman bahwa narkotika tersebut didapat dari Jhon (yang berada di Lapas Jambi),” jelasnya.
Baca Juga : Tiga Pengedar Narkoba Dibekuk BNNP Jambi, Amankan Sabu & Senpi
Saat ini tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Muaro Jambi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang barkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (Isy)