Diduga Pengedar Ekstasi, Seorang Wanita di Jambi Diamankan Polisi

EF (28) saat diintrogasi petugas. Foto : Isy

Ungkap.co.id – EF (28) seorang wanita diduga pengedar narkoba di tempat-tempat hiburan malam diringkus Tim Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi pada Rabu malam di parkiran Nyx, Kecamatan Pasar, Kota Jambi.

EF merupakan warga lorong Cendana, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi beserta barang bukti 3 butir Narkoba jenis ekstasi dan saat ini masih menajalani pemeriksaan di Subdit I Ditresnarkoba Polda Jambi.

Bacaan Lainnya

“Yang bersangkutan sudah kita amankan, beserta barang bukti 3 butir pil ekstasi dan bakal kita gelar perkara terkait narkotika jenis ekstasi,” kata Kombes Pol Eka Wahyudianta saat ditemui diruangnnya pada Jumat (17-1-2020).

Dari hasil penyelidikan polisi, wanita berusia 28 tahun ini diduga pengedar narkoba untuk tempat-tempat hiburan malam. Ditangkapnya EP berdasarkan pengembangan dari kasus penangkapan seorang kasir Octopus pada minggu malam lalu.

“EP ini pengembangan dari yang kita dapatkan seorang Reception dari pada panti pijat dinyatakan urine positif, yang kita kembangkan dan kita dapatkan EP ini diparkiran karaoke,” ujarnya.


“Bisa jadi, itu kan tempat-tempat itu dekat sama Nyx dan tempat-tempat yang lainnya kan juga berdekatan sama tempat itu,” jelasnya.


Pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Ditresnarkoba Polda Jambi.

“Pelaku kita tahan untuk proses penyelidikan dan pengembangan asal barang bukti tersebut.” tutupnya. (Isy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *