Ungkap.co.id – Polres Rokan Hilir merilis kasus pembunuhan seorang pemuda yang ditemukan mengapung didalam parit areal kebun sawit milik warga Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir pada Sabtu (16/7/2022).
Release yang disampaikan langsung oleh Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, didampingi Wakapolres Kompol F Tambunan ST, Kasat Reskrim AKP Eru Alsepa, Kapolsek Kubu AKP Sardianto, Kasi Humas AKP Juliandi, serta dihadiri tersangka beserta barang bukti saat di selasar Humas Polres Rokan Hilir.
Dihadapan wartawan, Kapolres Rokan Hilir AKBP Andrian Pramudianto, menjelaskan bahwa pelaku FH (39) selaku terduga kasus pembunuhan di wilayah Kecamatan Kubu Babussalam berhasil diamankan dalam waktu lebih kurang 1 x 24 jam oleh tim gabungan Satreskrim Polres Rokan Hilir bersama Jatanras Polda Riau.
Baca Juga : 11 Tahun DPO, Pelaku Pembunuhan Pedagang di Pasar Angsoduo Dibekuk Polisi
Lebih lanjut disampaikan, pelarian pelaku HS ini terhenti di Jalan Abadi III, Marpoyan Damai, Pekanbaru saat akan menuju Kota Jambi. Pelaku berhasil diamankan setelah diberikan tembakan terukur tepatnya di kaki kanan usai kabur dari pengejaran dan dilakukan penindakan tegas.
Penangkapan pelaku atas laporan dari pihak korban ke Polsek Kubu pada Sabtu (16/7/2022) sekira pukul 09.00 WIB. setelah dua warga menemukan sesosok mayat yang diketahui bernama Wan Rizki Fauzi (18) mengapung tanpa celana didalam parit tepatnya di Jalan Lokasi Dua Dusun Teluk Nilap Kecamatan Kubu Babusalam.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Bocah yang Ditemukan Tewas di Hotel Bungo Sudah Diamankan
Dari pengakuan pelaku, bahwa motif kasus ini didasari karena tersinggung bahasa korban saat bersama temannya meminta hutang uang Rp1.4 juta di rumah pelaku, pada Selasa (12/07/2022) malam.
“Malam itu, korban dan temannya disuruh ayah korban mendatangi rumah pelaku, kemudian karena tersinggung bahasa korban, korban (kesendiriannya) diajak pelaku untuk menemaninya kerumah toke dan diperjalanannya, pelaku sempat menikam dada korban pakai gunting hingga terjadinya perkelahian,” ucap AKBP Andrian Pramudianto yang baru selesai acara pisah sambut, Senin, 18 Juli 2022.
Baca Juga : Melawan Hendak Ditangkap, Pelaku Pembunuhan Sadis Ditembak Polisi Akibat dari perkelahian tersebut, pelaku telah membenturkan kepala korban ke batang kayu dan menjerat leher pakai ikat pinggang. Setelah korban tewas, pelaku langsung membuangnya kedalam parit di areal kebun sawit milik warga pada malam Rabu (13/7/2022). Kemudian melarikan diri dengan sepeda motor jenis KLX milik korban dan menjual untuk ongkos pelaku melarikan diri. “Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka ditahan di rumah tahanan Polres Rokan Hilir dan dijerat pasal 340 Subs pasal 338 KHUPidana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Jumilan)