Terlibat Balap Liar, Polresta Jambi Amankan 47 Pelajar dan 30 Motor

Polresta Jambi mengambil tindakan tegas dengan mengamankan 47 orang dan 30 sepeda motor dalam razia di kawasan eks Arena MTQ, kawasan Bandara Lama, Kota Jambi, Sabtu malam (15/8/2026). (Syah)

Ananto menegaskan, polisi tidak ingin menunggu sampai aksi kebut-kebutan atau konvoi tersebut menimbulkan korban maupun berkembang menjadi tindak pidana.

Situasi di lapangan bahkan sempat memanas. Warga yang merasa resah dengan keberadaan kelompok tersebut sempat mengepung para pengendara dengan membawa kayu.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Turunkan 48 Personel, Polres Rohil Patroli Balap Liar hingga Warung Remang-remang

Kondisi ini menunjukkan bahwa keberadaan kelompok pengendara bermotor tersebut telah menimbulkan keresahan nyata di tengah masyarakat.

Polisi kemudian bergerak cepat untuk mencegah terjadinya aksi main hakim sendiri maupun bentrokan antara warga dan kelompok pengendara.

Ananto mengatakan, masyarakat diminta tidak mengambil tindakan sendiri ketika menemukan aksi yang mengganggu keamanan.

“Kalau masyarakat menemukan adanya kegiatan yang meresahkan, segera laporkan kepada kepolisian. Jangan sampai masyarakat mengambil tindakan sendiri,” katanya.

Sementara itu Kasat Lantas Polresta Jambi AKP Rio Siregar menyampaikan, terhadap kendaraan yang diamankan, kepolisian melakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut.

“Kendaraan yang tidak dilengkapi dokumen atau melanggar ketentuan tidak serta-merta dapat diambil kembali, namun yang telah melengkapi dapat mengambil kendaraan setelah 2 minggu,” jelasnya.

Selain itu, terhadap kendaraan yang menggunakan knalpot brong, polisi akan meminta pemilik menggantinya dengan knalpot standar. Knalpot yang tidak sesuai spesifikasi tersebut tidak diperbolehkan kembali digunakan.

Untuk pelajar yang diamankan, kepolisian juga akan berkoordinasi dengan orang tua dan pihak sekolah.

Ia melanjutkan bahwa orang tua harus datang langsung ketika anak mereka diamankan polisi. Anak-anak tersebut juga akan diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.

“Kami sudah menghubungi orang tua dan pihak sekolah. Untuk anak-anak, nanti orang tua yang menjemput dan membuat surat pernyataan. Kendaraannya tetap kami lakukan penanganan sesuai ketentuan,” jelasnya.

Kapolresta Jambi juga mengingatkan orang tua agar tidak memberikan sepeda motor kepada anak yang belum memenuhi persyaratan berkendara.

Menurutnya, pemberian kendaraan kepada anak di bawah umur tanpa mempertimbangkan kemampuan dan kelengkapan berkendara justru membuka ruang terjadinya pelanggaran dan kecelakaan.

“Orang tua juga memiliki tanggung jawab. Kalau anak belum cukup umur dan belum memiliki SIM, jangan diberikan kendaraan untuk berkeliaran. Keselamatan anak harus menjadi perhatian utama,” tegasnya.

Pos terkait