Ungkap.co.id, Rohil – Aksinya terekam CCTV, 2 maling tabung gas LPG 3 Kg bernama M. Zaki (30) alias Lemeh warga Jalan Rintis, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil)
dan teman satu kelurahannya Yudi Saputra (23) alias Gendo yang belum bekerja dan beralamat di Jalan Nelayan, ditangkap Tim Opsnal Polsek Bangko.
Keduanya ditangkap petugas karena dilaporkan oleh pemilik tabung gas LPG 3 kg tersebut, Raya (38) yang tidak terima beberapa isi gudangnya yang berada di Jalan Suhuk Bagan Punak, RT.015/RW.004, Kelurahan Bagan Punak, Kecamatan Bangko, ini dijarah ke 2 pelaku pada Kamis, 5 November 2020 sekira pukul 10.00 WIB lalu.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto melalui Kasubbag Humas AKP Juliandi saat dikonfirmasi pada Senin (1/2/2021) pagi membenarkan adanya pengungkapan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di wilayah hukum Polres Rohil, tepatnya di Polsek Bangko itu.
Dikatakan AKP Juliandi, saat itu, Kamis, 5 November 2020 lalu sekira pukul 10.00 WIB, saat pelapor masuk kegudang tempat penyimpanan tabung gas LPG-nya, mengetahui bahwa sebanyak 15 tabung gas LPG ukuran 3 Kg hilang.
Baca Juga : Berkat CCTV, Pencuri Tabung Gas di Kota Jambi Ditangkap
“Mengetahui hal tersebut, kemudian pelapor kembali mengecek barang lainnya di dalam gudang tersebut dan dilihat bahwa batre Gs 60, 1 buah grenda sudah hilang,” jelasnya.
Lanjut dia, pelapor melihat bahwa ventilasi gudang tersebut sudah dalam keadaan rusak. Kemudian pergi menuju ke belakang gudang tersebut untuk mengecek dan mendapati mesin pompa merk Sanyo juga hilang.
“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Bangko,” jelasnya.
Juliandi menyebutkan, setelah menerima laporan itu, Tim Opsnal Polsek Bangko melakukan cek TKP dan dari hasil cek TKP ini, tim mendapat petunjuk melalui rekaman CCTV yang ada di seputaran TKP bahwa pelaku pencurian tersebut adalah M. Zaki alias Lemeh bersama dengan temannya Yudi Saputra alias Gendo.
Baca Juga : Curi Tabung Gas, Pelaku Terekam CCTV, Akhirnya Ditangkap Polisi
Lalu kata Juliandi, Minggu, 31 Januari 2021 sekira pukul 00.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap Zaki alias Lemeh di Jalan Merdeka Bagan Siapi-api.
“Selanjutnya sekira pukul 07.00 WIB dilakukan penangkapan lagi terhadap Yudi Saputra di Jalan Nelayan dan turut juga diamankan barang bukti berupa 10 tabung gas LPG ukuran 3 Kg. Kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pengusutan lebih lanjut,” sebutnya.
“Dari test urine tersangka M. Zaki positif Amphemetamina dan Methampemina. Sedangkan Yudi Saputra negatif. Kedua tersangka ini dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” pungkasnya. (Humas/Jumilan)