Tangkap Dua Tersangka, Polres Rohil Musnahkan Sabu Seberat 51,16 Gram

Satresnarkoba Polres Rohil menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres setempat pada Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB. Foto : Mulyadi

Ungkap.co.id Satresnarkoba Polres Rohil menggelar kegiatan pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu-sabu di Mapolres setempat pada Senin, 17 Juli 2023 sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi mengatakan, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 34,9 gram merupakan hasil sitaan dari tersangka Siti Aisyah alias Aisyah.

Bacaan Lainnya

“Kemudian barang bukti sabu seberat 16,26 gram yang disita dari tersangka,” kata Juliandi dalam keterangan resminya kepada wartawan pada Rabu, 19 Juli 2023.


Lebih lanjut Juliandi menjelaskan, total berat bersih Narkotika jenis sabu yang dimusnahkan adalah 51,16 gram.

Baca Juga : Bupati Rohil Tinjau Puskesmas Sedinginan dan Kantor Camat Tanah Putih

Pemusnahan itu dengan cara dibuka pembungkus atau segelnya dan dimasukkan ke dalam blender yang berisikan air.

“Seterusnya dicampur dengan cairan pembersih lalu di mix hingga hancur secara menyeluruh. Lalu di buang ke dalam septi tank,” jelasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *