Solusi Macet Akibat Truk Batu Bara: Pasang Spanduk hingga Patuhi Jam Operasional

Truk batu bara di Kota Jambi
Ilustrasi truk batu bara. Foto : Istimewa

Ungkap.co.id  Menindaklanjuti kemauan warga Lingkar Selatan terkait angkutan batu bara yang melintas di ruas jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, terkait di bidang angkutan lintas jalan menggelar pertemuan tatap muka dengan forum RT maupun RW untuk membahas buka tutup jam operasional angkutan batu bara, Sabtu (5/11/22).

Dalam pertemuan tersebut, beberapa tuntutan yang disampaikan masyarakat Pal Merah dan jalan Lingkar Selatan diantaranya adalah :

Bacaan Lainnya

1. Angkutan batubara bisa melintas diatas pukul 21.00 WIB;
2. Banyaknya kendaraan truk angkutan batu bara yang parkir di bahu kanan kiri jalan yang mengganggu aktivitas masyarakat;
3. Aturan yang sudah dikeluarkan oleh Bapak Gubernur Jambi agar betul dilaksanakan;
4. Meminta kepada Dishub Provinsi Jambi menertibkan parkir liat angkutan batu bara;
5. Mengelola kantung parkir yang aman;
5. Meminta kepada pihak kepolisian agar penerapan manajemen waktu mobilisasi angkutan batubara bisa dipertahankan seperti yang telah berjalan saat ini;
6. Kadishub Provinsi agar tertibkan parkir di bahu Jalan setelah bongkar muat di pelabuhan utama di sepanjang ruas jalan Lingkar Selatan;
7. Meminta kepada ketua DPRD Provinsi untuk melaksanakan perbaikan Jalan terutama pada ruas jalan yang dilintasi oleh angkutan batubara pada Lingkar Selatan.

Baca Juga : Pemerintah Batasi Jumlah Truk Batu Bara yang Beroperasi di Jambi

Dari 7 tuntutan masyarakat tersebut, langsung dijawab oleh Ketua DPRD serta memberikan arahan agar Kadishub segera membuat rambu-rambu di sepanjang Jalan Lingkar Selatan, baik itu rambu larangan berhenti dan larangan parkir dalam waktu 2 Minggu harus sudah selesai.

Solusi macet akibat truk batu bara
Menindaklanjuti kemauan warga Lingkar Selatan terkait angkutan batu bara yang melintas di ruas jalan Lingkar Selatan Kota Jambi, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi, Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, terkait di bidang angkutan lintas jalan menggelar pertemuan tatap muka dengan forum RT maupun RW untuk membahas buka tutup jam operasional angkutan batu bara, Sabtu (5/11/22). Foto : Irwansyah

Selanjutnya meminta kepada Polda Jambi agar mempertahankan cara bertindak pola manajemen waktu terhadap mobilisasi angkutan batu bara.

“Kita juga meminta agar aplikasi Simpang Bara untuk menunjang kelancaran arus lalu lintas baik terhadap masyarakat pemakai jalan maupun angkutan,” ungkapnya.

“Saya juga minta kepada Kadishub Provinsi Jambi agar menyusun anggaran perencanaaan pengadaan kendaraan derek untuk tahun anggaran 2023,” tambahnya.

Selanjutnya, menyikapi hal tersebut, Dirlantas Polda Jambi Kombes Pol Dhafi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengatur jadwal mobilisasi operasional angkutan batu bara, baik itu hari Senin sampai dengan Jum’at hingga Sabtu dan Minggu.

Baca Juga : Urai Kemacetan, Polda Jambi Alirkan Truk Batu Bara ke Pelabuhan Talang Duku

Untuk hari Sabtu, semua angkutan batu bara diperbolehkan keluar dari mulut tambang pada pukul 20.00 WIB. Di mana untuk Wilayah Sarolangun dan Tebo diperbolehkan keluar dari mulut tambang pukul 18.00 WIB. Sedangkan Pukul 00.00 WIB, angkutan batu bara dari Sarolangun dan Tebo tidak ada lagi yang melintas di jalur wilayah Batanghari.

“Jalur Batanghari pukul 19.00 WIB dan Muaro Jambi pukul 20.00 WIB diperbolehkan keluar dari mulut tambang,” ujar Dhafi.

Dilanjutkan Dhafi, pada pukul 02.00 WIB, tidak ada lagi yang keluar dari mulut tambang dan pukul 03.00 WIB, tidak ada lagi yang bergerak dan melintas di jalur Muaro Jambi.

“Jalur Muaro Jambi pukul 04.00 WIB tidak ada lagi melintas di jalur Lingkar Selatan wilayah hukum Polresta Jambi,” sambungnya.

Sedangkan untuk pukul 05.00 WIB, angkutan batu bara yang melintas di jalur wilayah hukum Polresta tidak ada lagi yang bergerak dan akan diarahkan ke Terminal Talang Gulo dan Terminal Alam Barajo untuk masuk ke kantong parkir.

“Angkutan batu bara yang berada di kantong – kantong parkir di ruas jalan Lingkar Selatan diperbolehkan menuju Pelabuhan Talang Duku pada pukul 20.30 WIB,” lanjutnya.

Baca Juga : Langgar Aturan, 34 Truk Batu Bara Diamankan Jajaran Polresta Jambi

Tidak hanya itu saja, Dhafi juga menyampaikan, dalam waktu singkat upaya yang bisa dilakukan oleh Dinas Perhubungan Provinsi dan Kota terkait kendaraan angkutan batu bara yang tidak parkir liar atau sembarangan yang mengganggu aktivitas masyarakat adalah dengan membuat spanduk larangan berhenti bagi kendaraan angkutan batu bara (rambu sementara).

“Kita juga harus mengetahui kuota produksi tambang batu bara dan bongkar muat angkutan batu bara di Pelabuhan Talang Duku sehingga tidak ada lagi kemacetan di jalan raya,” ungkapnya.

Selain itu, pihak juga meminta Dishub Provinsi dan kota bersama-sama untuk melaksanakan pencegahan parkir liar, khususnya untuk batu bara sudah kosong pada pukul 05.00 WIB pagi sampai dengan selesai.

“Memberikan masukan kepada Dishub terkait upaya singkat yang bisa dilakukan adalah membuat spanduk larangan parkir/ berhenti sementara,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *