Ungkap.co.id – Tersangka Tindak Pidana (TP) pencurian buah kelapa sawit berinisial OJ alias NI sempat ditangkap warga. Beruntung segera diamankan jajaran Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir (Rohil).
“Pelapor ZN, korbannya PT Kencana Andalan Nusantara (KAN). Sedangkan terlapor OJ alias NI dan Saksi ES dan MSH,” kata Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus AMk, Jumat (16/6/2023).
Lanjutnya, Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jln. Dusun Jaya Antri Blok B, RT 001, RW 002, Kepenghuluan Makmur Jaya, Kecamatan Bagan Sinembah Raya, pada Kamis (15/6/2023) sekitar Pukul 09.00 WIB.
Baca Juga : Polda Jambi Periksa Saksi-saksi Dugaan Pencurian Sawit PT Produk Sawitindo
“Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa 47 janjang buah kelapa sawit, dengan kerugian Rp.3.239.000. kemudian satu unit sepeda motor merk Honda tanpa nomor polisi dan satu keranjang,” ujarnya.
Jhon menjelaskan, pada Kamis (15/6/2023) sekitar Pukul 09.00 WIB, Pelapor dijemput Mandor Kebun yang memberitahukan bahwa ada orang yang tertangkap warga saat mencuri sawit.
Sawit yang dicuri itu milik PT Kencana Andalan Nusantara. Selanjutnya pelapor pergi ke lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, pelapor melihat memang benar ada seorang pria yang diamankan warga.
Baca Juga : Tertangkap Basah Curi 50 Kg Brondol Sawit Perusahaan, Dua Pria Diserahkan ke Polisi
“Pelapor memeriksa ke dalam kebun, dan menemukan dua tumpukan buah kelapa sawit yang baru saja dipanen sebanyak 47 tandan,” jelasnya.
Setelah itu, pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
“Pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUH Pidana,” kata Jhon mengakhiri keterangannya. (Jumilan)