Ungkap.co.id – Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, Polres Rokan Hilir (Rohil) mengamankan pelaku Tindak Pidana (TP) penganiayaan dengan inisial DER alias Oni (22), Selasa (28/2/2023).
Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi mengatakan, berawal setelah mendapat laporan dari pelapor LAS, Kapolsek Bagan Sinembah bersama tim opsnal langsung bergerak menuju lokasi. Setiba di lokasi, tim segera melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Pelapornya berinisial LAS, sedangkan saksinya WA alias Gombor (51) dan ED (51),” kata Juliandi, Rabu (1/3/2023).
Lanjut Juliandi, Kapolsek Bagan Sinembah Kompol Jhon Firdaus segera menindaklanjuti kejadian tersebut.
Baca Juga : Diduga Aniaya Mahasiswa, Oknum Dosen Unja Ditetapkan Tersangka dan Ditahan
Jum’at (22/2/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, di Sei Rumbia Divisi I Kep. Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, tepatnya, di depan rumah Bambang, ketika itu, pelapor LAS berangkat dari rumahnya.
“Hal Ini dengan maksud menjenguk orang yang aakit di Pondok Divisi I Rumbia II, tepatnya di rumah Bambang,” sambungnya.
Setibanya di sana, karena kondisi rumah sudah dipenuhi para pembesuk, LAS pun berinisiatif keluar dan duduk di sebuah bangku yang berada di area teras rumah bersama dengan Bambang, Sagino, Edi, Wagino dan Eman.
“Saat pelapor sedang berbincang-bincang dengan teman-temannya, tiba-tiba DER datang dengan menggunakan sepeda motor,” ungkapnya.
Setelah itu kata Juliandi, lantas DER memarkirkan sepeda motornya. Selanjutnya menghampiri pelapor LAS yang tengah duduk saat itu.
“DER langsung mengayunkan siku tangan kanannya, hingga mengenai pelipis mata pelapor sebelah kiri,” ungkapnya.
Kemudian, DER menjambak rambut pelapor dan menarik kepalanya serta membenturkan ke kepala dia. LAS berteriak kepada teman-temannya untuk meminta pelaku diusir dari sini.
Baca Juga : Video Penganiayaan Pelajar SMA Viral, Akhirnya Dilaporkan ke Polisi
“Pelapor bergegas pulang dan memberitahukan kepada istrinya,” kata Juliandi.
Akhirnya pelapor dan istrinya memutuskan untuk melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut.
Ketika di perjalanan hendak ke kantor polisi, Juliandi menyebutkan bahwa tiba-tiba pelaku mengejar mereka dengan menggunakan sebilah parang. Namun pelapor dan istrinya melajukan mobilnya sehingga pelaku pun berhenti mengejar.
“Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana,” kata Juliandi mengakhiri keterangannya. (Jumilan)