Ungkap.co.id – Seorang pria berinisial A.D (39), warga Rambahan, berhasil diamankan Tim Gunjo Polres Bungo terkait dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang warga Kabupaten Bungo.
Pelaku diamankan pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 20.40 WIB setelah polisi melakukan penyelidikan atas laporan korban.
Kapolres Bungo melalui Kasi Humas Iptu Bambang JM mengatakan, penangkapan dilakukan usai petugas memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku.
“Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Gunjo Polres Bungo dan selanjutnya diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Bambang JM dalam rilis resminya kepada wartawan, Sabtu.
Korban diketahui bernama Taufiq Jumadi (42), warga Kampung Solok, Kelurahan Bungo Timur, Kecamatan Pasar Muara Bungo.
Lanjut Bambang, peristiwa itu terjadi pada Selasa, 31 Desember 2024 sekira pukul 01.30 WIB di kawasan depan Simpang PU Kabupaten Bungo.
Baca Juga : Ditabrak, Terhimpit, dan Mobil Terbalik, Ibu dan Anak Warga Bungo Ini Tewas
Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya diminta menjemput istri pelaku bernama Meisitoh menggunakan sepeda motor.
“Namun saat tiba di lokasi kejadian, korban diduga ditabrak dari belakang oleh pelaku yang mengendarai mobil Strada Triton,” sambungnya.
Akibat insiden tersebut, bilang Bambang, korban mengalami luka berat di sejumlah bagian tubuh. Tangan kanan dan kaki kanan korban dilaporkan patah, tempurung kaki kanan hancur, punggung serta lutut mengalami luka-luka, kuku kaki kanan terlepas hingga kepala korban robek. Bahkan korban sempat tak sadarkan diri saat dibawa ke rumah sakit.
“Merasa keberatan atas kejadian yang dialaminya, korban kemudian mendatangi Polres Bungo untuk membuat laporan polisi,” ungkapnya.
Setelah menerima laporan tersebut, Tim Gunjo langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan terlapor.
Menurut Bambang, saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bungo guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga telah memeriksa korban serta sejumlah saksi terkait perkara tersebut.
“Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 KUHP,” pungkas Bambang. (***)




