Ungkap.co.id – Dipimpin Kapolsek Pelepat Ilir AKP Haspenri Cibro, aparat kepolisian berhasil mengamankan dua pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada Kamis (21/5/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.
“Penggerebekan dilakukan di sebuah rumah yang berada di Jalan Pajajaran, RT 09 RW 02, Dusun Lembah Kuamang, Kecamatan Pelepat Ilir, Kabupaten Bungo,” demikian kata Kasi Humas Polres Bungo, Iptu Bambang JM dalam rilis resminya kepada wartawan, Jum’at.
Lanjutnya, kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial W (43), warga Dusun Purwosari, dan IB (36), warga Dusun Lembah Kuamang.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang menyebut adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut yang diduga kerap dijadikan lokasi penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
“Menindaklanjuti laporan itu, pihaknya melakukan serangkaian penyelidikan sehingga langsung bergerak menuju lokasi,” sambungnya.
Baca Juga : Gelar Silaturahmi, Kapolda Jambi Minta Pemuka Agama Budha Imbau Jemaat Jauhi Narkoba
Setibanya di tempat kejadian, bilang Bambang, petugas langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Dari lokasi, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa satu paket plastik klip berisi kristal bening diduga sabu dengan berat bruto 2,19 gram, timbangan digital, alat hisap sabu, bong, pirek kaca, tiga buah korek api, uang tunai Rp6,2 juta, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda CRF tanpa nomor polisi.
“Dalam pemeriksaan awal, tersangka W mengakui barang haram tersebut merupakan miliknya. Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti diamankan ke Mapolsek Pelepat Ilir guna proses hukum lebih lanjut sebelum dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Bungo,” jelas Bambang.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sebagaimana diatur dalam KUHP terbaru. (**”)




