Seorang Kakek Tua Bangka Perkosa Anak Berusia 8 Tahun, Kini Ditangkap Polisi

Kakek perkosa anak di bawah umur
S (68) terduga pelaku persetubuhan terhadap anak di bawah umur saat diamankan Polsek Singingi. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Polsek Singingi, Polres Kuansing yang terjadi di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu (22/1/2023) sekira pukul 21.15 WIB.

Kepada wartawan Kepala Kepolisian Resort Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar mengatakan, pelaku seorang kakek berinisial S (68) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah diamankan.

Bacaan Lainnya

“Ya sudah kita amankan,” kata dia dalam rilis resminya yang diterima pada Senin, 23 Januari 2023.

Kronologis Kejadian

Baca Juga : Seorang Gadis ABG di Jambi Diperkosa Ayah dan Pacarnya hingga Hamil 6 Bulan

Riduan mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Minggu (22/1/2023), sekitar pukul 19.00 WIB. MNK (8) bercerita kepada ibunya (pelapor) bahwa dirinya merasa sakit di kemaluannya setiap buang air kecil. Lalu pelapor bertanya kenapa sakit dan anaknya menjawab, kakek berinisial S als PD (68) telah memasukkan kemaluannya ke kemaluan dia (korban).

Setelah ditanyakan pelapor kepada anaknya bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan November 2022 sebanyak 2 kali.

Kronologis Penangkapan

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *