Ungkap.co.id – Pelaku tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berhasil diamankan oleh Polsek Singingi, Polres Kuansing yang terjadi di Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing), Minggu (22/1/2023) sekira pukul 21.15 WIB.
Kepada wartawan Kepala Kepolisian Resort Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata, melalui Kapolsek Singingi Iptu Riduan Butar Butar mengatakan, pelaku seorang kakek berinisial S (68) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur telah diamankan.
“Ya sudah kita amankan,” kata dia dalam rilis resminya yang diterima pada Senin, 23 Januari 2023.
Kronologis Kejadian
Baca Juga : Seorang Gadis ABG di Jambi Diperkosa Ayah dan Pacarnya hingga Hamil 6 Bulan
Riduan mengatakan, kronologis kejadian berawal pada Minggu (22/1/2023), sekitar pukul 19.00 WIB. MNK (8) bercerita kepada ibunya (pelapor) bahwa dirinya merasa sakit di kemaluannya setiap buang air kecil. Lalu pelapor bertanya kenapa sakit dan anaknya menjawab, kakek berinisial S als PD (68) telah memasukkan kemaluannya ke kemaluan dia (korban).
Setelah ditanyakan pelapor kepada anaknya bahwa kejadian tersebut terjadi pada bulan November 2022 sebanyak 2 kali.
Kronologis Penangkapan