Selanjutnya petugas melakukan interogasi awal. Terlapor mengakui bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban hingga akhirnya dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjuy.
Baca Juga : Perkosa Santriwati dari Tahun 2019 – 2022, Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap Polisi
“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni ada 1 lembar hasil Visum et repertum. Tes urine tersangka dengan hasilnya positif mengandung Metaphetamine”.
“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya. (Jumilan)