Seorang Kakek Perkosa Cucunya Berusia 4 Tahun hingga Keluar Darah

Kakek perkosa Cucunya
C (37) terduga pelaku pencabulan terhadap cucu tirinya saat diamankan Polsek Bagan Sinembah. Foto : Jumilan

Selanjutnya petugas melakukan interogasi awal. Terlapor mengakui bahwa benar dia telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap korban hingga akhirnya dibawa kekantor Polsek Bagan Sinembah guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjuy.

Baca Juga : Perkosa Santriwati dari Tahun 2019 – 2022, Pimpinan Pondok Pesantren Ditangkap Polisi

Bacaan Lainnya

“Untuk barang bukti yang berhasil kita amankan, yakni ada 1 lembar hasil Visum et repertum. Tes urine tersangka dengan hasilnya positif mengandung Metaphetamine”.

“Kepada tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *