Ungkap.co.id – Seorang ayah tiri cabuli anak tirinya dibawah umur, berhasil diringkus Satreskrim Polres Rokan Hilir (Rohil) saat berada di warung di Simpang Benar, Kelurahan Cempedak Rahuk, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil, Minggu (11/9/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
Laki-laki berinisial HS berusia 46 tahun yang kesehariannya bekerja sebagai petani dan tinggal di Kecamatan Tanah Putih ini diringkus polisi setelah menerima laporan ibu kandung korban MA pada Minggu (11/9/22) sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam laporan itu karena merasa tidak senang atas aksi bejatnya, tega menyentuh anaknya yang masih berusia 15 tahun. HS mencabuli anak tirinya sebanyak 9 kali sejak bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022 lalu.
Baca Juga : Ibu di Rumah Sakit, Seorang Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sebanyak 5 Kali
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto yang dikonfirmasi melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan adanya pengungkapan perkara dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur ini.
“Telah menerima laporan polisi sehubungan dengan adanya dugaan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur,” kata Juliandi, Selasa, 13 September 2022.
Baca Juga : Dua Hari Tak Pulang, Gadis di Bawah Umur Diperkosa 4 Kali Sama Pacarnya