Seorang Ayah Perkosa Anaknya Berumur 15 Tahun Sebanyak 9 Kali

Guru perkosa siswi
Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Juliandi menerangkan, laporan yang disampaikan oleh pelapor bahwa pada Rabu, 7 September 2022 lalu, setelah anaknya pulang, ia menayakan apa yang terjadi selama pergi bersama ayah tirinya.

“Lalu korban mengaku bahwa sudah disentuh atau disetubuhi oleh ayah tirinya sebanyak 9 kali nulai dari bulan Mei 2022 hingga 4 Juli 2022. Maka dari itu ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rohil,” terang Juliandi.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : Seorang Guru Ngaji Perkosa 10 Anak Didiknya yang Masih di Bawah Umur

Setelah menerima laporan, Juliandi menyebutkan, Tim Opsnal Polres Rokan Hilir mendapat informasi bahwa pelaku persetubuhan dan pencabulan terhadap anak dibawah umur sedang berada di warung. Kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan selanjutnya dibawa ke Polres Rohil untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa potongan tekstil pakaian. Tersangka ini dijerat dengan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan tethadap anak dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D jo pasal 81 Ayat (3 )Jo pasal 76E Jo pasal 82 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” imbuhnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *