Ungkap.co.id – Sebut saja namanya Deka yang masih berumur 14 tahun, telah digauli oleh ayah kandungnya sendiri yang bernama DPB (44). DPB menggauli anaknya pada Sabtu, 26 maret 2022 sekira pkl. 00.30 Wita disalah satu rumah yang ada di desa di wilayah Kecamatan Sawan.
Kapolres Buleleng AKBP Andrian P dalam press release pada, Jum’at, 8 April 2022 mengatakan, awal kejadian saat korban sedang di kamar karena tidak enak badan serta sudah tertidur.
Kemudian datang terduga pelaku ayahnya, langsung membuka baju korban sampai korban tidak menggunakan baju sehelai pun sehingga korban berteriak “kenapa jik, mau ngapain”. Langsung dijawab terduga pelaku “diam”, sambil kedua tangan korban dipegang sehingga korban tidak berdaya dan pelaku langsung menyetubuhi korban sebanyak 1 kali.
“Setelah kejadian tersebut pelaku keluar kamar dan tidak lama kemudian korban juga keluar kamar dan menemui salah satu keluarganya yang ada di dalam rumah, sebut saja namanya Deci yang umurnya14 tahun. Korban menceritakan semua kejadian yang telah dilakukan terduga pelaku,” katanya.
Baca Juga : Jaga Saat Ibu Bekerja, Kakak Beradik Malah Perkosa Gadis Berusia 13 Tahun
Sambungnya, dalam proses penyidikan korban selalu didampingi oleh ibunya sebagai pelapor atas nama IAKA dan juga pendampingan dari P2TP2A (Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak) dan pekerja sosial.