Sedang Nambang Minyak Ilegal, Dua Orang Ditangkap Polda Jambi

Penambangan minyak ilegal di Sarolangun
Dua pelaku penambangan minyak ilegal di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi saat diamankan Ditkrimsus Polda Jambi. Foto : Syah

Ungkap.co.id Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi melakukan penindakan aktivitas minyak ilegal di Sungai Sirik Desa Lubuk Napal Kecamatan Pauh Kabupaten Sarolangun Provinsi Jambi, Senin (18/7/22).

Dirreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Christian Tory menyebutkan bahwa Tim Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Jambi ke lokasi menempuh lebih kurang 2 jam. Sekira pukul 18.00 WIB, tim sampai di lokasi, yang mana sesampai di lokasi ternyata benar terdapat penambangan minyak ilegal.

Bacaan Lainnya

“Penindakan dipimpin langsung oleh Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi,” ujarnya, saat menggelar konferensi pers, Rabu, 20 Juli 2022.

Alumni Akpol angkatan 1996 tersebut menjelaskan bahwa pelaku diamankan berjumlah dua orang saat melakukan molot (penambangan minyak ilegal) di dua sumur.

Baca Juga : 10 Orang Pelaku Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Ditangkap Polisi

“Dua pelaku yang kita amankan, yaitu AS (44) dan ZL (57) yang merupakan pemolot,” jelasnya.

Kedua pelaku ini sudah tiga bulan melakukan penambangan minyak ilegal, yang mana dalam satu hari bisa menghasilkan minyak sebanyak tiga drum.

“Kalau dikalikan selama 3 bulan sudah menghasilkan 270 drum,” sambungnya.

Ditambahkannya, untuk satu drum minyak yang dihasilkan pemolot diberikan upah sebesar 60 ribu. “Saat ini kita masih dalami pemodalnya,” pungkasnya.

Baca Juga : 39 Hari Kebakaran di Sumur Minyak Ilegal di Batanghari Akhirnya Berhasil Dipadamkan

Sementara itu Kanit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Jambi Kompol Sahlan Umagapi menambahkan, saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolda Jambi dan dilakukan pemeriksaan dengan mengambil keterangan lebih lanjut.

“Kita juga turut mengamankan barang bukti terkait kegiatan penambangan minyak ilegal itu berupa, 2 unit motor, 2 pipa galpanis, 2 roll tali dan 2 pipa canting. Atas perbuatan pelaku, kita kenakan UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas,” tutupnya. (Syah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *