Polda Jambi Tangkap Empat Orang Tukang Masak Minyak Ilegal

Empat tukang masak minyak ilegal berinisial MT, IW, LP dan E diringkus Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Empat tukang masak minyak ilegal berinisial MT, IW, LP dan E diringkus Subdit Tipiter Ditreskrimsus Polda Jambi.

Keempatnya ditangkap di Desa Samaran, Kecamatan Pauh, Kabupaten Sarolangun saat sedang melakukan memasak dan pemurnian minyak mentah dari hasil ilegal driling.

Bacaan Lainnya

“Kita tangkap tanggal 30 November lalu sekitar pukul 23.30 WIB. Saat itu tersangka sedang melakukan kegiatan memasak dan pemurnian minyak mentah,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Pol Cristian Tory Senin (4/12/23).

Kata dia, keempat tersangka merupakan pekerja yang bertugas memasak minyak mentah. Sedangkan pemilik dari tempat pemasakan minyak mentah itu berinisial D.

Baca Juga : Polda Jambi Tangkap Seorang Pria Penambang Minyak Ilegal di Batanghari

“Mereka hanya pekerja, yang punya tempat pemasakan minyak itu berinisial D warga Sarolangun,” tambahnya.

Hasil dari pemeriksaan sementara, hasil pemasakan minyak mentah itu akan menjadi tiga jenis bahan bakar yaitu bensin, solar dan minyak tanah.

“Setelah dimasak dan proses pemurnian akan menjadi bensin, solar dan minyak tanah. Setelah jadi, dijual ke pengecer kemudian ke pembeli di sekitar lokasi,” paparnya.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah tungku besi, satu buah tedmon kapasitas 1.000 liter.

Baca Juga : Diduga Terlibat Pungli Minyak Ilegal, Propam Polda Jambi Amankan 3 Oknum Polisi

Tiga buah potongan besi, tiga buah blower, tiga unit mesin pompa, empat gulung selang.

Satu buah jerigen ukuran 35 liter yang berisi cairan hitam seperti minyak, satu buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar dan satu jerigen ukuran 5 liter berisi BBM jenis bensin.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Kuhpidana,” pungkasnya. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *