Ungkap.co.id – Setelah lima hari sebelumnya Satres Narkoba Polres Lampung Utara berhasil menangkap FD dan EO, Namu pada Jumat (22/1/2021) kembali melakukan penangkapan terhadap empat orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, salah satunya berstatus ASN di Lampung Utara.
Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho M melalui Kasat Res Narkoba Iptu Aris Sujatmiko menyampaikan, pihaknya kembali mengamankan empat orang terduga pelaku penyalahguna narkoba di waktu dan lokasi yang berbeda pada Jumat (22/1/2021).
Dikatakan Aris, pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan terduga inisial ZNI (41) salah satu ASN di Lampung Utara, warga Jalan Raden Intan, Kelurahan Kota Alam, Kecamatan Kotabumi Selatan,
Sabtu (23/1/2021).
Lanjutnya, dari informasi yang diterima dan hasil penyelidikan, yang bersangkutan (terduga ZNI) berhasil ditangkap di daerah Sekip Kompi-lama Jln Satria Kelurahan Kota Alam, Jumat (22/1/202) pukul 15.00 WIB.
Baca Juga : Pelaku Curas Diamankan Tim Antibandit Tekap 308 Polres Lampung Utara
“Barang bukti yang ada padanya berupa 18 buah diduga paket besar sabu dengan berat bruto lebih kurang 38,89 gram, satu bundel plastik klip bening, dua buah centong dari sedotan, satu unit handphone merek Samsung warna hitam, satu lembar tisu, dan satu buah kotak rokok merk Classmild,” kata dia.
Dijelaskannya, hasil pengembangan dan pemeriksaan, kemudian pada pukul 17.00 WIB, Tim mengamankan pelaku WHY (28) warga Kelurahan Sribasuki TKP di Jalan Poncowolo, Kelurahan Rejosari dengan barang bukti satu buah paket diduga sabu berat bruto 0,46 gram, satu unit handphone andromax warna hitam dan satu kertas timah rokok.
Baca Juga : Pelaku dan Penadah Barang Curian Dibekuk Polres Lampung Utara
Selanjutnya pada pukul 17.30 dan pukul 18.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap dua orang masing-masing, yakin MHD (27) warga Desa Mekarsari, Kelurahan Kotabumi Tengah, TKP Desa Mekarsar.
“Untuk barang buktinya, satu buah paket sabu berat bruto 0,9 gram, satu buah dompet warna hitam, satu celana Levi’s dan JMD (25) warga Kelurahan Kota Alam, dengan barang bukti lima buah part sabu berat bruto 1.79 gram dan satu bundel plastik klip,” ungkapnya.
Saat ini ke empat pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Satres Narkoba dan tengah dilakukan proses penyidikan.
“Terhadap terduga ZNI dapat dijerat dengan melanggar pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang Undang RI no 35 Tahun 2009. Sedangkan untuk ketiga terduga lainnya dijerat melanggar pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas. (TR/LE)