Saat Tidur Mulut Dibekap, Tangan Diikat, Lalu Cucu Perkosa Neneknya

Ilustrasi perkosaan. Foto : Istimewa

Entah apa yang merasuki seorang pemuda yang bernama Rio Primananda (27) ini. Ia dengan tega diduga memperkosa neneknya sendiri, yakni AH (75). Akhirnya ia ditangkap Polres Sedang Bedagai.

Lelaki janda beranak dua tersebut, ditangkap pada Kamis malam (23/4/2020) di kediamannya, dan dia kini sudah ditahan oleh Sat Reskrim Polres Sergai.

Bacaan Lainnya

Baca Juga : di Sarolangun, Istri Hamil 2 Bulan Bantu Suami Perkosa Seorang Gadis

Lelaki yang tinggal di Desa Sei Rejo, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatra Utara itu, perbuatannya dilakukan di kediaman korban yang tak jauh dari kediaman tersangka pada Rabu (22/4/2020) sekira pukul 02.00 WIB.

Menurut keterangan tersangka, perbuatan itu dilakukan terhadap neneknya secara spontan tanpa ada perencanaan.

Baca Juga : Perkosa Putrinya yang Berulang Tahun ke-13, Pelaku : Itu Kado Ultah

Hal tersebut berdasarkan keterangan pers yang disampaikan oleh Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang, didampingi Kasatreskrim AKP Pandu Winata, S. IK., MH, Sabtu (25/4/2020), di Sei Rampah sebagaimana dilansir dari medanbisnisdaily.com.

Menurut Robin, saat itu korban sedang tidur di dalam kamar, tidak lama kemudian tiba-tiba tersangka masuk dalam kamar tidur korban dengan menggunakan tutup muka (sebo). Lalu langsung menyekap mulut korban menggunakan kain sambil mengikat.

Baca Juga : Kejam! Remaja Usia 15 Tahun Diperkosa 30 Kali Oleh Ayah Tirinya

Tersangka yang sudah bernafsu tak sadar jika wajahnya tidak tertutup semua itu dilihat oleh nenek kandungnya. Setelah itu tersangka memperkosa korban.

Usai melakukan perbuatannya, tersangka langsung kabur. Dan korban berusaha melepaskan ikatan dengan pisau yang diambilnya dari dapur. Setelah itu korban berjalan dengan kaki yang gemetar menuju rumah anaknya RI (56) yang tak jauh dari rumahnya.

Baca Juga : Isteri Pergi Kerja, Suami Perkosa Anaknya yang Berusia 10 Tahun

Sesampainya di sana, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada anaknya. Atas kejadian tersebut, korban mengalami sakit dan bengkak di wajahnya. Selain itu juga korban merasa perih di kemaluannya.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami rasa perih pada kelaminnya dan mengalami sakit dan bengkak pada mulutnya. Kemudian ia membuat pengaduan ke Polres Sergai.

Baca Juga : Siswi SMA Diperkosa 5 Pria Dari Jam 10 Malam Hingga Pukul 10 Pagi

Diakui tersangka kepada petugas bahwa perbuatannya itu secara spontan. Waktu itu tersangka akan memperbaiki pompa air yang berada di belakang rumah korban, kemudian melihat korban sedang tidur terbaring dengan menggunakan baju tidur agak terbuka bajunya naik keatas sehingga terlihat paha dan bokongnya. Spontan birahi tersangka dan timbul niat memperkosanya.

Baca Juga : Bejat! Kakek Tua Bangka Perkosa Anak di Bawah Umur Hingga Hamil 2 Bulan

Selain itu tersangka juga mengakui, dirinya sudah satu bulan pisah ranjang dengan istrinya. Dan tersangka juga mengakui bahwa ia sebelumnya mengkonsumsi narkoba.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 285 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” ujar Kapolres Sedang Bedagai.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *