Polsek Kubu Tangkap Seorang Pria Pengedar Narkoba

Polsek Kubu
Kamalul alias Ilul terduga pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polsek Kubu. Foto : Jumilan

Ungkap.co.id  Pemberantasan narkoba Polsek Kubu berhasil menangkap seorang pria diduga pelaku penyalahguna Narkotika jenis sabu-sabu bernama Kamalul alias Ilul (37) di Rumahnya, Minggu (13/11/ 2022) sekitar pukul 07.30 WIB.

Kamalul alias Ilul ditangkap polisi di rumahnya yang terletak di Jln Jendral Sudirman Kepenghuluan Teluk Nilap, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir dengan ditemukannya barang bukti berupa plastik berlis merah yang diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,36 gram beserta alat hisap/bong lengkap dengan kompor dan pipet sedotannya.

Bacaan Lainnya

Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto melalui Kasi Humas AKP Juliandi membenarkan penangkapan Kamalul tersebut.

Dikatakan Juliandi, awalnya personel Polsek kubu memperoleh informasi yang dapat dipercaya bahwa di TKP ini sering terjadi penyalahgunaan Narkotika. Kemudian dilaporkan kepada atasan. Kapolsek Kubu sAKP Zulmar, memerintahkan anggotanya untuk melakukan serangkaian penyelidikan.

“Alhasil Tim Opsnal berhasil mengamankan 1 orang laki-laki dewasa yang  bernama KL alias Ilul. Selanjutnya terus dilakukan penggeledahan di dalam rumah milik pelaku dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat yang bernama Jokri Saputra alias Ijok,” kata Juliandi dalam keterangan persnya pada Senin, 14 November 2022.

Baca Juga : Polsek Bangko Tangkap Dua Pria Pengedar Narkoba di Warung Kopi

Lanjutnya, dari penggeledahan itu ditemukan barang bukti berupa 1 alat hisap atau bong serta 1 kaca pirex yang menempel dari dalam lemari dapur, 1 kompor atau alat pembakar sabu didalam pirex, 1 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika henis sabu-sabu dari rak keranjang samping lemari dapur, 1 bungkus plastik bening berlis merah kosong, 1 sendok yang terbuat dari sedotan dan 1 pipet/sedotan air mineral gelas yang sudah dibengkokkan dari dalam rak kaos kaki.

serta ada 2 bungkus plastik bening berlis merah yang diduga berisikan Narkotika jenis sabu-sabu dari dalam kamar mandi serta 1 unit handphone merek Oppo A17 warna biru.

Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya, yang didapat dari Y (DPO). Kemudian pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Kubu guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

“Hasil tes urine tersangka ini hasilnya positif mengandung Metaphetamine dan amphetamine. Pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Jumilan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *