“Isinya didapati serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Selanjutnya kedua pelaku tersebut diinterogasi secara lisan dan mengakui bahwa bungkusan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang dibuang oleh Joni tersebut adalah milk Wanda yang akan dijual kepada pembelinya,” sambungnya.
Kemudian kata Juliandi, dilakukan pengembangan dan interogasi terhadap Wanda, dan iapun mengakui ada menyimpan sabu lagi di rumah neneknya yang berada di Jln SMUN 2 Kelurahan Bagan Hulu. Mendapat keterangan itu,dengan disaksikan ketua RT setempat bernama Lutfi, petugas melakukan penggeledahan di dalam kamar depan rumah. Tepatnya didalam lemari yang terbuat dari kayu ditemukan 1 bungkus plastik susu merk Milo warna hijau yang sebagian dilakban plastik warna coklat.
“Setelah dibuka didalamnya berisikan 3 buah bungkusan yang dilapisi dengan lakban plastik warna coklat yang didalamnya berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu. Pelaku Wanda mengakui bahwa barang tersebut adalah benar miliknya. Selanjutnya terhadap tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Bangko guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Juliandi.
Baca Juga : Jadi Bandar Narkoba, Seorang Ibu Rumah Tangga di Bungo Ditangkap Polisi
Disebutkan Juliandi bahwa barang bukti yang dibawa bersama tersangka berupa 4 buah bungkusan yang dilapisi dengan lakban plastik warna coklat yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kantong plastik susu merk Milo warna hijau, 1 unit handphone merk Eealme, 1 unit handphone merk Xiaomi, 1 buah gunting, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam merah bernomor polisi BM 6273 DP.
“Setelah dites urine, Joni Darmara positif mengandung Metaphetamine dan
Amphetamine. Sedangkan urine Wanda itu negatif. Untuk tersangka dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (2) Jo Pasal 112 (2) Jo 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” imbuhnya. (Diana)