“Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp6 juta dan melaporkan kejadian tersebut kepihak Polsek Bangko,” ungkap Juliandi dalam rilis resminya kepada wartawan pada Sabtu, 21 Januari 2023.
Selanjutnya, Tim Opsnal Polsek Bangko yang dipimpin oleh Panit ll Opsnal Ipda Cevin Thimorut Beryan Djari, mendapat informasi bahwa diduga pelaku yang melakukan curas sedang berada di rumahnya.
Baca Juga : 3 Begal Sadis yang Bunuh Warga Merangin Ditangkap Polisi, Satu Ditembak
Tim Opsnal Polsek Bangko langsung menuju tempat tersebut dan langsung mengamankan tersangka. Saat diinterogasi, tersangka ini mengaku telah melakukan pencurian dan menyerahkan handphone yang telah diambilnya. Tim Opsnal Polsek Bangko langsung membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Bangko guna penyidikan lebih lanjut.
“Selanjutnya tes urine tersangka, hasilnya positif Amphethamin dan Methapetamin. Tersangka ini kita jerat dengan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal Pasal 365 KUHPidana,” imbuhnya. (Jumilan)