Polresta Jambi Tangkap Dua Pria Pengedar Sabu

Dua pelaku terduga penyalahgunaan narkoba saat diamankan Polresta Jambi. Foto : Irwansyah

Ungkap.co.id Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Jambi amankan dua pelaku tindak pidana Narkotika.


Dua pelaku tindak pidana Narkotika itu bernama Mustaqim (33) warga Jalan Madrasah, Lorong Purnabara, RT12, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

Bacaan Lainnya

Lalu, Noyan Martinus Yoma (31) warga Jelutung RT16, Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Jelelutung, Kota Jambi.

Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi melalui Kasat Resnarkoba Kompol Niko Darutama mengatakan, saat itu sekitar pukul 01.00 WIB, tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Madrasah, Lorong Purnabara, RT 12, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi kerap dijadikan tempat trasanksi Narkotika jenis sabu.

Baca Juga : Amankan Sabu, Polresta Jambi Tangkap Pengedar Narkoba

“Dengan berbekal informasi itu, tim melakukan patroli di seputaran lokasi,” ujarnya, Jumat (7/7/23).

Kemudian, sekitar pukul 01.30 WIB, tim melakukan penggeledahan di salah satu rumah yang beralamat di Jalan Madrasah, Lorong Purnabara, RT12, Kelurahan Payo Selincah, Kecamatan Paal Merah, Kota Jambi.

“Saat dilakukan penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa 7 paket sedang sabu di dalam kotak handphone dibawah lemari dapur. Itu milik pelaku Mustaqim,” sebutnya.

Lebih lanjut, tim pun kembali melakukan penggeledahan di kamar pelaku Mustaqim. Saat dilakukan penggeledahan di kamar, tim pun menemukan 3 paket sedang sabu.

“3 paket sedang sabu ini ditemukan dibawah meja belajar,” kata dia.

Lalu, saat diinterogasi barang bukti yang ditemukan itu merupakan milik pelaku Noyan.

“Pelaku Noyan ini merupakan rekan pelaku Mustaqim,” terangnya.

Baca Juga : Belajar Terkait Pembentukan Badan Usaha, BP Sabang Kunjungi BP Batam


Setelah diinterogasi, tim pun langsung menuju ke rumah pelaku Noyan di Jalan Kopral Ramli RT36, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Jambi Timur, Kota Jambi.

Kemudian, tim pun menginterogasi pelaku Noyan bahwa barang bukti sabu yang ditemukan itu merupakan milik seorang berinisial K.

“Pelaku beserta barang bukti kita bawa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkapnya.

Adapun barang bukti yang diamankan adalah 10 Paket plastik klip sedang berisi sabu kurang lebih seberat 40 gram, 1 bungkus plastik klip besar, Alat hisap sabu serta 4 Handphone, 1 kotak Handphone dan 1 buku kecil catatan penjualan sabu milik pelaku Mustaqim. (Irwansyah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *